Jakarta, MI – Nasib uang sebesar Rp5,25 miliar yang dikembalikan pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono kepada penyidik Bareskrim Polri kini berada di tangan majelis hakim. Dana tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam persidangan kasus dugaan penggelapan dana investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Pengadilan Negeri Depok.
Nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono mencuat dalam dakwaan jaksa karena keduanya pernah menjadi brand ambassador PT DSI. Meski demikian, keduanya tidak berstatus sebagai tersangka, melainkan hanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Dalam penyidikan, Bareskrim Polri menemukan dugaan praktik proyek fiktif yang digunakan untuk menarik dana masyarakat.
Penyidik mengungkap data para peminjam lama diduga dicatut dan dipakai seolah-olah sebagai proyek baru untuk meyakinkan calon investor agar menanamkan modal di perusahaan tersebut.
Dalam perkara ini, tiga petinggi PT DSI telah duduk di kursi terdakwa, yakni Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana. Ketiganya didakwa dengan sejumlah pasal terkait dugaan penggelapan, penyebaran informasi menyesatkan, serta pelanggaran di sektor jasa keuangan.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, PT DSI mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pemasaran digital, promosi, hingga penggunaan brand ambassador melalui perusahaan afiliasi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pembayaran kepada Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dibuat seolah-olah sebagai dana lender, bukan pembayaran jasa promosi.
"Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Harlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp750.030.000," demikian isi dakwaan jaksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menegaskan status hukum Dude dan Alyssa dalam perkara ini hanya sebagai saksi karena keterlibatan mereka sebatas sebagai duta promosi perusahaan.
"Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambassador PT DSI," kata Barkah.
Di luar nilai honor yang disebut dalam dakwaan, pasangan tersebut diketahui telah menyerahkan dana sebesar Rp5,25 miliar kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Uang itu kini menjadi barang bukti yang penyelesaiannya akan ditentukan melalui putusan pengadilan.**
