Jakarta, MI - Ruben Onsu kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Status itu ditetapkan setelah penyidik menggelar perkara beberapa hari lalu. Hasilnya, penyidik sepakat meningkatkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Pelapor berinisial P, sedangkan korban berinisial DM. Dalam laporan tersebut, Ruben tercatat sebagai terlapor dengan inisial RSO.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga perkara naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
“Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli,” kata Joko.
Dugaan penipuan bermula ketika Ruben menawarkan korban untuk menanamkan sejumlah dana dalam usaha yang dijalankannya. Tawaran itu disepakati kedua pihak dan investasi pun berjalan.
Namun, masalah muncul saat waktu yang dijanjikan tiba. Keuntungan investasi yang seharusnya diterima korban tak kunjung dibayarkan. Dana pokok yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.
Korban kemudian membawa persoalan tersebut ke polisi dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Penyidikan masih berjalan. Polisi terus memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli, untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
