Korupsi BPD Jateng Cabang Jakarta, Polisi Tangkap Direktur PT Mega Daya Survei Indonesia

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 November 2022 22:08 WIB
Jakarta, MI - Polisi menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Cabang Jakarta pada Tahun 2018 sampai dengan 2019. Identitasnya adalah Giki Argadiraksa selaku Direktur PT Mega Daya Survei Indonesia. "Perkara aquo merupakan pengembangan dari terpidana BINA Mardjani selaku Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta yang telah divonis oleh PN Tipidkor Jakarta selama 7 tahun penjara dan saat ini masih dalam proses banding dari pihak Kejaksaan Agung RI," tutur Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Jum'at (25/11). Menurut Cahyono, Giki Argadiraksa telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron sejak 31 Oktober 2022. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap/04/XI/2022/Tipidkor, tanggal 24 November 2022. "Terhadap tersangka Giki Argadiraksa telah dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak tanggal 25 November 2022," jelas dia. Akibat perbuatan tersangka GA dipersangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Seluruh proyek 7 proyek yang disetujui oleh BPD Jateng Cabang Jakarta tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (Macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 62.216.924.108. Diketahui, anggota Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya menangkap buronan Bareskrim Polri kasus korupsi, GA alias Giki Argadiaksa di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) KM 39.200 B pada Kamis (24/11) malam. Penangkapan Giki dilakukan anggota PJR Polda Metro Jaya setelah mendapat dari Bareskrim Polri. Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno mengatakan, perburuan langsung dilakukan setelah mendapat informasi dari Bareskrim Polri tersebut. Giki yang saat itu menaiki mobil berkelir biru dengan nomor polisi (Nopol) B 146 BRD melintas di Tol JORR dibekuk. "Bersama-sama anggota saya, kami lakukan pengejaran," kata Sutikno kepada wartawan, Jumat (25/11). Suktino membeberkan detik-detik pengejaran buronan tersebut bak adegan film. Petugas sempat kejar-kejaran dari KM 42 sampai ke KM 39.200 B lajur 3. "Kami arahkan ke bahu jalan dan dilakukan pemeriksaan bersama anggota Bareskrim," ujar dia. Suktino mengatakan, buronan tersebut tak berkendara seorang diri. Ada istrinya juga di dalam mobil. Keduanya, saat ini telah dibawa ke Bareskrim Polri. "Kita kawal sampai ke Bareskrim Polri," tandasnya.  
Berita Terkait