Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J)

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 Desember 2022 10:19 WIB
Jakarta, MI – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan  11 tersangka, telah berlangsung sejak Oktober 2022, termasuk pada tidak pidana menghalangi proses hukum yang berlangsung.Sidang kasus itu bahkan terus dilanjutkan pada pekan terakhir 2022 tanpa libur akhir tahun meskipun telah diminta oleh kuasa hukum dan jaksa penuntut umum. Berikut perjalanan kasusnya di rangkum Monitor Indonesia.com, Senin (26/12) Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, sudah 3 bulan berlalu dan Brigadir J diketahui tewas pada Jumat (8/7/2022). Saat itu, Polisi baru mengungkap kasus pada Senin (11/7/2022). 5 Tersangka Tiga bulan kasus bergulir, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM. Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.Polri juga menetapkan Putri Candrawathi, istri Sambo, sebagai tersangka. Ia diduga mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo hingga mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J ke lokasi penembakan yaitu di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tidak hanya itu, Putri juga berada di lantai 3 saat Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf atau KM ditanya kesanggupannya untuk menembak Brigadir J. Kemudian, tidak hanya menetapkan lima tersangka dugaan pembunuhan berencana saja. 7 Tersangka Obstruction of Justice Sebanyak tujuh anggota perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, tujuh tersangka itu salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dikatakan Dedi, enam tersangka lainnya yaitu mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria. Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. Berkas Perkara P21 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J maupun obstruction of justice telah lengkap. Oleh karena itu, para tersangka yang terlibat dalam dua kasus tersebut segera disidang atas perbuatannya. “Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan KUHAP,” ujar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di lobi Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Dalam hal ini, Kejagung menggabungkan dua berkas perkara Irjen Ferdy Sambo pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J maupun upaya obstruction of justice. Penggabungan berkas dilakukan agar persidangan nantinya berjalan efektif. “Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka, kita gabungkan dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua kumulatif,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Ditegaskan Fadil, ketentuan penggabungan perkara tercantum pada Pasal 141 KUHAP.Dia menekankan, dua perkara tersebut akan digabungkan pada satu dakwaan ketika persidangan nantinya. “Dua tindak pidana digabungkan pakai ‘dan’ berarti dua tindak pidana,” ungkap Fadil. Kemudian, Kejagung menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Selain berkas perkara dan barang bukti, sebanyak 11 tersangka kasus Brigadir J juga diserahkan Bareskrim kepada Kejagung. “Barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi. Barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini atau tahap kedua‎. Verifikasi dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Umum (Jampidum) Kejagung, Agung Fadil Zumhana, saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Rabu (5/10/2022). Dengan pelimpahan tahap kedua ini, jaksa penuntut umum bakal menyusun surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait perkara dugaan pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice. Setelah itu, pada Senin (10/10/2022) berkas perkara dugaan pembunuhan dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan itu dilimpahkan ke PN Jaksel. Pelimpahan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. “Melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 11 orang terdakwa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan pers, Senin (10/10/2022). Terdakwa untuk kasus dugaan pembunuhan berecana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Sementara untuk terdakwa perintangan penyidikan yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman. Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa dengan Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tim jaksa penuntut umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Ketut. PN Jaksel Keluarkan Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan sidang perkara pembunuhan berencana yang melibatkan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan bakal digelar pekan depan. Selain Ferdy Sambo, PN Jaksel juga menjadwalkan sidang dengan terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf pekan depan, Senin (17/10). “Sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan dijadwalkan pekan depan, 17 Oktober,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (10/10/2022). Dia mengatakan, ketua majelis hakim untuk perkara pembunuhan berencana dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa bersama dua hakim anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Sedangkan, khusus untuk tersangka Bharada Richard Eliezer digelar pada Selasa, 18 Oktober 2022. Lalu, hari berikutnya, dilanjutkan jadwal sidang perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan tujuh tersangka direncanakan pada Rabu, 19 Oktober 2022. Dikatakan Djuyamto, ketiga hakim tersebut akan menggelar sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. JPU Siapkan 11 Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 11 dakwaan terhadap 11 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan penghalangan penyidikan. “Iya, ada 11 dakwaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (5/10/2022). Dakwaan tersebut akan dibacakan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Mereka yang menjadi tersangka, adalah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Polri). Selanjutnya, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria‎, mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Berikutnya, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Bagga ketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. Tersangka tersebut akan didakwa dengan dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan cara melakukan perusakan barang bukti telepon seluler dan kamera pengawas. Lalu dakwaan terhadap tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer, Kuat Maruf serta Putri Candrawathi. Dua perkara Ferdy Sambo yakni menghalangi penyidikan dan pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang Perdana Pada tanggal 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo dkk Disidangkan. Tidak semua disidang hari itu, PN Jaksel sudah membuat jadwal agenda. Senin (17/10) jadwal sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Selasa (18/10) jadwal sidang Richard Eliezer Pudiang Lumiu (Bharada E). Rabu (19/10) jadwal sidang 7 tersangka obstruction of justice. Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf (17/10/2022) Persidangan diselenggarakan dengan agenda pembacaan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Yosua. Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Sementara, dalam perkara obstruction of justice, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu diancam pidana Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Cerita bermula dari klaim pelecehan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). Saat itu, Sambo berada di Jakarta. Putri lantas menelepon suaminya pada Jumat (8/7/2022) dini hari.Sambil menangis, dia mengaku dilecehkan oleh Brigadir J. "Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo," kata jaksa. "Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi," tuturnya. Mendengar cerita istrinya, Sambo seketika marah ke Yosua. Namun, Putri meminta suaminya untuk tidak menghubungi siapa pun terkait peristiwa ini. Putri mengaku takut akan terjadi peristiwa yang tidak diinginkan lantaran Brigadir J punya senjata. Selain itu, tubuh Brigadir J juga lebih besar dibandingkan ajudan-ajudan lain yang saat itu mendampingi Putri di rumah Magelang. "Saksi Ferdy Sambo menyetujui permintaan terdakwa Putri Candrawathi tersebut dan terdakwa Putei Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," ucap jaksa. Pagi harinya, Putri bersama Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf bertolak dari Magelang kembali ke Jakarta.Setibanya rombongan di Ibu Kota, Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Lalu Richard Perencanaan pembunuhan disusun di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).Mulanya, Sambo meminta Ricky Rizal atau Bripka RR untuk menembak Yosua. Namun, Ricky menolak karena mengaku tak kuat mental jika harus menembak Yosua.Gemetar Lapor ke Brigjen Hendra Mendengar penolakan itu, Sambo memerintahkan Richard Eliezer. Menurut jaksa, Richard langsung menyatakan kesediaannya."Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," kata jaksa. "Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya. Jaksa juga mengungkap detik-detik penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore. Mulanya, di ruang tengah lantai satu rumah itu, telah berkumpul Sambo bersama Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Oleh Sambo, Kuat diperintahkan untuk memanggil Bripka RR dan Yosua untuk masuk ke rumah. Keduanya pun menurut. Begitu Yosua masuk ke ruangan itu, Sambo seketika memegang leher bagian belakang dan mendorongnya. "Terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu mendorong korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke depan sehingga posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa. Usai mendorong Yosua, Sambo memerintahkan Brigadir J berjongkok. Yosua dengan keadaan bingung menuruti perintah Sambo. "Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!'," ungkap jaksa. "Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'," lanjutnya. Tak menjawab pertanyaan Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua. "Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata jaksa memperagakan perkataan Sambo. Bharada E yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J. Dia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah. Yosua tak seketika tewas. Mengetahui itu, Sambo menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua hingga dia dipastikan tak bernyawa. "Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa. Setelahnya, Sambo menyentuhkan tangan Yosua ke pistol milik anak buahnya itu. Dengan mengenakan sarung tangan hitam, Sambo menembakkan pistol itu beberapa kali ke dinding rumah. Ini dilakukan demi menguatkan rekayasa baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang telah Sambo skenariokan. Setelah penembakan, Sambo menjanjikan sejumlah uang ke Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Uang itu sempat diberikan dua hari setelah eksekusi Brigadir J atau 10 Juli 2022 di ruang kerja Sambo di rumah pribadinya di Jalan Saguling, sebelum akhirnya diambil kembali. "Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing atau dolar kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500 juta. Sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," kata jaksa." Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ucap jaksa. Kendati menarik uang kembali tersebut, Sambo memberikan ponsel merek Iphone 13 Pro Max ke anak buahnya sebagai hadiah untuk mengganti ponsel lama mereka yang telah dirusak atau dihilangkan. "Kemudian saat itu saksi Putri Candrawati selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa. Tak hanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, Sambo juga didakwa menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J. Mantan jenderal bintang dua Polri itu memerintahkan anak buahnya merusak bukti berupa rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan dengan cara mengganti DVR, juga menghapus file rekaman CCTV. Sambo juga sempat mewanti-wanti anak buahnya yang mengetahui isi dari rekaman CCTV asli di rumah dinasnya tak membocorkan rekaman tersebut. "Kemudian terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan' dan 'hapus semuanya'," ujar jaksa. Mendengar dakwaan jaksa itu, Sambo mengajukan keberatan melalui tim kuasa hukumnya. Dalam surat eksepsinya, Sambo dan tim kuasa hukum menilai bahwa surat dakwaan jaksa tidak terang atau obscuur libel. Mereka menilai bahwa dakwaan itu hanya didasarkan pada satu keterangan saksi. Salah satu kronologi peristiwa dalam surat dakwaan yang dianggap hanya bersumber dari keterangan satu saksi terkait perintah Sambo menembak Brigadir J. "Uraian tersebut di atas yang disusun dalam surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya didasarkan pada satu keterangan saksi saja yaitu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumia yang telah melakukan 4 kali perubahan Berita Acara Pemeriksaan," ujar pengacara Ferdy Sambo, Bobby Rahmad dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10). "Penuntut Umum menggunakan keterangan satu saksi ini tanpa memperhatikan kesesuaian dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya" katanya melanjutkan. Menurut Bobby, dakwaan tersebut membuat jalannya sidang perkara akan bias dan tendensius serta merugikan kepentingan hukum Ferdy Sambo. Untuk menguatkan hipotesis tersebut, tim kuasa hukum Sambo mengutip kronologi dalam surat dakwaan soal keterangan Richard Eliezer yang menyebut bahwa Sambo memerintahkan Bharada E cepat-cepat menembak Yosua. Bobby mengatakan, dalil bahwa Sambo memerintahkan Bharada E menembak hanya muncul dalam BAP Bharada E. "Sementara, dalam BAP Terdakwa (butir 6 halaman 3 BAP Tambahan tanggal 08 September 2022) dan BAP Saksi Kuat Ma'ruf (butir 5 halaman 8 BAP Tambahan tanggal 08 September 2022) yang saling bersesuaian, tindakan yang diinstruksikan terdakwa '..hajar Cad!'," ujar Bobby. Sidang Bharada Richard Eliezer (Bharada E)Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan pernyataan usai sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Usai menjalani sidang pembacaan dakwaan, tim pengacara Bharada E mempersilakan Bharada E berbicara kepada wartawan. Kalimat pertama yang diucapkan Bharada E adalah turut berduka atas tewasnya Brigadir J. Dia memanggil Brigadir J dengan sebutan Bang Yos. Berikut pernyataan lengkap Bharada E usai sidang dakwaan di PN Jaksel: Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak-Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan, serta penghiburan untuk keluarga almarhum Bang Yos. Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal.Terima kasih. Minggu 16 Oktober 2022, Rutan Bareskrim Saat ini, persidangan masih berlanjut. Untuk perkara pembunuhan berencana atas lima terdakwa sudah masuk dalam agenda pemeriksaan saksi meringankan dari para terdakwa. Sementara itu, untuk perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice saat ini sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan saksi ahli. Sampai saat ini, yang menjadi dasar pembunuhan terhadap Brigadir J itu belum terungkap dan para tedakwa sudah didakwakan sejumlah pasal. Kini motif pembunuhan yang diklaim oleh Ferdy Sambo, masih bersikukuh terhadap dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi yang disebut-sebut dilakukan oleh Brigadir J. Meskipun dalam perjalanannya mengungkap kasus ini, penyidik tidak menemukan adanya unsur tersebut. Motif pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi itupun terus menjadi perdebatan. Bahkan dalam sidang saksi ahli pidana yang diajukan pihak Sambo menyebut, ketiadaan bukti visum tak berarti pelecehan seksual tak terjadi. (Wan)