Polri Gali Unsur Pidana Laporan Terhadap Rocky Gerung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Agustus 2023 15:31 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menggali ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan terhadap Rocky Gerung . Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan pihaknya telah mengambil alih penyelidikan terkait penyelidikan terhadap 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan masyarakat terhadap Rocky Gerung. "Ya tentu saja kita melihat apakah ini ada unsur pidana atau perbuatan melawan hukum atau tidak. Tentu saja setelah kita melaksanakan penyelidikan, nanti ada langkah penyelidikan maupun penyidikan yang akan kita laksanakan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (5/8). Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan mulai melakukan penyelidikan seluruh laporan yang masuk terhadap Rocky Gerung. "Terkait 13 LP maupun 2 pengaduan ini kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan," ungkap Djuhandhani . Menurut Djuhandani, dari 13 laporan polisi yang masuk terhadap Rocky Gerung di beberapa Polda jajaran bakal ditarik ke Bareskrim Polri. "Kita melaksanakan penyelidikan dan teknins lebih lanjut beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.