Kejati Sumsel Segera Limpahkan Berkas Perkara Akuisisi Saham oleh PT Bukit Asam ke Pengadilan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Agustus 2023 13:54 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) segera melimpahkan berkas perkara akuisisi saham oleh PT Bukit Asam (BA) ke pengadilan. “Sekarang, tim penyidik tengah melengkapi berkas dengan keterangan ahli, ” kata Kajati Sumsel Sarjono Turin, Senin (14/8). Pemeriksaan saksi ahli, lanjut Turin, untuk menyempurnakan berkas perkara sehingga dapat dibuktikan di pengadilan. “Semangat menyelesaikan perkara, saya apresiasi, tapi kesempurnaan berkas perkara tidak boleh dilupakan agar berkas dapat dibuktikan di pengadilan," ungkapnya. Turin menambahkan bahwa penyidikan perkara yang menarik perhatian Publik di Sumsel ini akan terus berkembang. “Artinya, bila ditemukan fakta hukum dugaan keterlibatan pihak lain, kita tidak segan-segan jadikan tersangka, ” pungkas Turin. Jaksa Tinggi asal Jambi dikenal Perfect dalam penanganan perkara dan terkadang turun langsung sebagai Ketua Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Bank BJB Jabar dan Penjualan Lahan Jatinegara. Semua dapat dibuktikan. Penanganan perkara dugaan tindak korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp100 miliar ini sempat dihadang batu kerikil saat dua tersangka mengajukan gugatan praperadilan di PN. Palembang, namun berhasil dipatahkan, Selasa (1/8). Dalam perkara ini telah ditetapkan tiga tersangka, terdiri Mantan Dirut PT. BA (Persero) Tbk Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akusisi Penambangan PT. BA Saiful Islam dan Pemilik PT SBS Tjahyono Imawan. Tiga tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman pidana hukuman seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara. #Kejati Sumsel