175.510 Napi Dapat Remisi HUT ke-78 RI, 2.606 Langsung Bebas

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Agustus 2023 13:45 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 narapidana dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.606 di antaranya langsung bebas. "Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menkumham Yasonna Laoly pada pidatonya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8). Yasonna pun mengucapkan selamat dan berpesan agar seluruh narapidana yang mendapat remisi langsung bebas dapat berprilaku baik dan tidak kembali menjadi warga binaan. "Kepada anak-anak saya warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, kamu jaga dirimu baik-baik, kamu ikuti peraturan pembinaan di lapas agar kamu memperoleh reward. Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari ini setelah mendapat remisi, selamat bertemu kepada orang tua dan jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali," kata Yasonna. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reynhard Silitonga menyebut dari total 175.510 penerima remisi, ada 172.904 yang menerima remisi umum I dan 2.606 orang yang menerima remisi umum II atau yang langsung bebas. "172.104 mendapatkan remisi umum I pengurangan sebagian, sedangkan remisi umum II yaitu 2.606 orang mendapatkan langsung bebas kepada warga binaan," katanya kepada wartawan, Kamis (17/8). Adapun tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi umum I dan remisi umum II terbesar, yaitu Sumatera Utara sebanyak 19.962, Jawa Timur sebanyak 17.106, dan Jawa Barat sejumlah 17.016 orang. Reynhard menyebut pemberian remisi HUT ke-78 RI, merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah sejumlah syarat, baik administratif dan substantif, sesuai kriteria yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).