Bekas Kadis ESDM Kaltim Tersangka Korupsi Izin Tambang, Jadi Kawan Anggota DPR Ismail Thomas di Rutan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Agustus 2023 18:44 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Christianus Benny (CB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menyatakan Christianus Benny sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu. Usai ditetapkan sebagai tersangka, dia pun ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Ya dia bersama-sama IT atau Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas (perannya memalsukan dokumen izin tambang PT Sendawar Jaya),” kata Prabowo. Ismail Thomas yang merupaka politikus PDIP telah dijebloskan ke Rutan juga. “Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang, di tahap selanjutnya ini masih proses peradilan. Dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan, membuat dokumen-dokumen palsu,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8) lalu. Ismail Thomas berperan memalsukan dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan PT Sendawar Jaya untuk kepentingan proses persidangan. Hingga akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memerintahkan Kejagung selaku tergugat untuk mengembalikan aset sitaan kasus Jiwasraya yang telah dijual ke PT Sendawar Jaya. Perkara ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan dalam persidangan oleh PT Sendawar Jaya. Kasusnya beririsan dengan skandal Jiwasraya yang diusut Kejagung. PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung disebut sebagai turut tergugat. Berikut ini detailnya: Penggugat: PT Sendawar Jaya Tergugat: 1. PT Gunung Bara Utama 2. Soebianto Hidayat 3. Tandrama 4. Aidil Adha 5. Abdul Hatta 6. Edi 7. PT Batu Kaya Berkat 8. PT Black Diamond Energy Turut Tergugat: Kejaksaan Agung Singkatnya, gugatan perdata itu diputus pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan agar aset sitaan di skandal Jiwasraya itu dikembalikan. “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tulis amar putusan seperti dikutip. Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan, yaitu dengan menyatakan perusahaan itu adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Selain itu, hakim memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan itu dan menyerahkan kepada penggugat. PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 834 miliar dan imateriil Rp10 miliar. Perkara ini lalu diajukan banding oleh Kejagung. Hasilnya, Kejagung menang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jaksel di atas. Belakangan Kejagung mengetahui bila dokumen-dokumen yang dipakai PT Sendawar Jaya sudah dipalsukan oleh anggota DPR Ismail Thomas yang sebelumnya menjabat Bupati Kutai Barat, yaitu periode 2006-2016. Kini Kejagung menjerat Ismail Thomas sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen yang digunakan PT Sendawar Jaya saat menggugat perdata Kejagung dan sejumlah pihak lain dalam skandal Jiwasraya. (WAN) #Ismail Thomas#Tersangka Korupsi