Polisi Bidik Pemeran Film Porno di Jaksel, Bakal Dijerat UU Pornografi!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 September 2023 12:32 WIB
Jakarta, MI - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeran dalam produksi film porno yang melibatkan artis hingga selebgram, berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. "Terkait Pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sangat bisa (pemeran jadi tersangka)," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (14/9). Namun pihaknya, kata dia, akan terlebih dahulu mendalami kesaksian para pemeran terkait kasus tersebut. "Kita tunggu hasil pemeriksaan hari Jumat dan setelah itu akan kita gelarkan untuk langkah tindak lanjut sidik berikutnya," ujarnya. "Di UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, nanti kita lihat apa hasil pemeriksaan terhadap para talent ini di hari Jumat nanti," tandasnya. Dalam pembuatan film itu, diketahui total 12 pemeran wanita terlibat. Mereka adalah wanita berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara pemeran pria, berjumlah lima orang, yakni BP, P, UR, AG (AD), dan RA. Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka. Adapun kelima tersangka tersebut, memiliki peran masing-masing. Tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik, dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Kemudian, JAAS sebagai kameramen, AIS berperan sebagai editor film, AT sebagai sound enginering, dan SE berperan sebagai Sekertaris dan talent. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.   #Pemeran Film Porno di Jaksel Berpotensi Tersangka
Berita Terkait