Berkas Perkara Penyuap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Rampung
Rizky Amin
Diperbarui
23 September 2023 05:47 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tiga tersangka pemberi suap mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Adapun ketiga tersangka tersebut antara lain Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa KPK dengan tersangka MG dkk," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/9).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, penyelesaian proses pemberkasan tersebut melibatkan kolaborasi antara tim penyidik KPK dan Puspom TNI.
Ketiga tersangka masih akan menjalani penahanan ketiga tersangka diperpanjang 20 hari ke depan.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Puspom TNI memastikan akan bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas, yang melibatkan perwira TNI aktif.
"Kami dari Puspom TNI lebih baik fokus pada inti permasalahan yaitu pemberantasan korupsi, sesuai penekanan Menko Polhukam," ujar Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko pada beberapa waktu lalu.
"Kita tetap terus bersinergi dengan teman-teman di KPK, karena memang satu misi untuk pemberantasan korupsi," timpalnya. (an)
#Berkas Perkara# Penyuap Eks# Kabasarnas Henri Alfiandi Rampung
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Dua Tersangka Baru Korupsi LNG, Diduga Eks Pejabat Pertamina Inisial HK dan YA
4 jam yang lalu
Hukum
Pendiri NasDem Kisman Desak KPK Periksa Surya Paloh Diduga Ikut Makan Duit Korupsi SYL
5 jam yang lalu
Hukum
Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp 45 M: Pembayaran Komisi Agen dan Asuransi Perkapalan PT Pelni
10 jam yang lalu
Hukum
Korupsi di PT Pelni Rugikan Negara Rp 9 Miliar, Ini Nama-nama Diduga Tersangka
13 jam yang lalu
Hukum
Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Dirut PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan dan Dirut PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi
13 jam yang lalu
Hukum
Dugaan Korupsi Banpres, KPK Periksa Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Dirjen Perlindungan dan Jamsos Kemensos Firmansyah
14 jam yang lalu