Alur Rp 27 Miliar Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke Menpora Dito

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 September 2023 09:25 WIB
Jakarta, MI - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut-sebut dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (26/9). Saksi mahkota, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan buka-bukaan telah menyerahkan uang Rp27 miliar ke Menpora Dito Ariotedjo. Dugaan aliran duit ke Dito terungkap ketika hakim mencecar Irwan mengenai uang miliar dalam rangka pengamanan kasus tersebut. Pertama, Irwan telah menyerahkan Rp15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Windu Aji sebanyak dua kali sebesar Rp30 miliar. "Ada lagi Pak?," tanya Hakim Fahzal Hendri. Irwan menyebut ada aliran dana Rp27 miliar ke Menpora Dito Ariotedjo melalui rekannya bernama Resi dan Windi Purnama. "Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," jelas Irwan. Windu Aji, kata dia, sebagai pihak yang berjanji akan mengamankan kasus ini tidak menyanggupinya. Dengan begitu, dia mengenalkan dengan seseorang bernama Haji Oni. Hanya saja, Irwan dan Windu Aji tidak diminta untuk berhubungan dengan Haji Oni. Dengan demikian, Dito, Galumbang Menak, dan Resi harus datang secara langsung. Syaratnya, dengan membawa Anang Achmad Latif. "Lalu beliau besoknya menitipkan pesan lewat Dito. Kebetulan Dito berkontak dengan teman saya namanya Resi untuk berikutnya langsung saja berhubungan dengan Haji Oni tapi tidak dengan orang yang kemarin," jelasnya. "Artinya, orang yang kemarin adalah Windu dan saya, pada akhirnya yang bertemu dengan Dito dan Haji Oni itu adalah Pak Galumbang dan Resi, tapi harus mengajak Pak Anang," timpalnya. Menpora Dito Ariotedjo ini pernah dipanggil penyidik Kejagung soal aliran uang tersebut. Dia memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait dengan kasus ini pada Senin (3/7/2023). Dito diperiksa selama 2 jam dari pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan dicecar 24 pertanyaan. Dia mengaku selama pemeriksaan telah memberikan keterangan yang diminta penyidik gedung bundar. "Saya ingin mengklarifikasi dan pernyataan juga secara resmi terkait dengan tuduhan saya menerima Rp27 miliar, bagaimana saya tadi sudah menyampaikan yang saya ketahui dan saya alami," Dito di Kejagung beberapa waktu lalu. Sebagai informasi, saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Untuk diketahui, JPU mendakwa para terdakwa tersebut atas kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp8,032 triliun. Selain jerat kerugian negara, JPU turut mendakwa Anang Latif dengan dakwaan pencucian uang. (An) #Menpora Dito