Telkom Tegaskan Gugatan Mantan Dirut Telkomsigma Bakhtiar Rosyidi Salah Alamat

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Oktober 2023 13:51 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum PT Telkom Indonesia, Juniver Girsang menilai gugatan yang diajukan oleh mantan Direktur Human Capital & Finance Telkomsigma, Bakhtiar Rosyidi (BR) kepada PT Telkom Indonesia sebagai upaya menghambat proses hukum atas status dirinya sebagai tersangka tidak pidana korupsi (Tipikor) di Kejasksaan Agung (Kejagung) RI. "Ada mantan dari salah satu anak perusahaan Telkom yaitu dari Graha Telkom Sigma, yang saat ini yang bersangkutan sedang diproses dugaan tindak pidana korupsi di kejasksaan Agung," katanya kepada wartawan dalam konferensi pers di, Jakarta Selatan, Kamis (5/10). Bakhtiar Rosyidi diduga terlibat dalam 6 proyek fiktif di tahun 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 354,3 miliar. Saat ini dirinya sedang ditahan oleh Kejagung. Bakhtiar, lanjut Juniver, menuduh beberapa direktur aktif Telkom telah sengaja membuat laporan keuangan yang tidak benar. "Yang kemudian setelah proses di Kejasksaan Agung dilakukan terhadap beliau. Beliau mengajukan gugatan dan gugatan ini menurut kami adalah satu langkah yang sudah dipersiapkan untuk membuat opini seakan-akan beliau ini tidak bersalah dan kemudian ada opini-opini yang berkembang bahwa keuangan dari Telkom dibuat yang tidak benar," ungkap Juniver. Selain substansinya mengada-ada, lanjut Juniver, gugatan tersebut juga salah alamat karena telah menempatkan atau melibatkan Menteri BUMN Erick Thohir dan beberapa Direktur aktif Telkom yang tidak menjabat sebagai Direksi Telkom pada tahun 2017-2018. Lebih lanjut, Juniver menyampaikan, tuduhan yang dilontarkan oleh Bakhtiar sangat tidak berdasarkan kebenaran fakta dan hukum, sehingga hal ini sangat merugikan kliennya. "Tuduhan tersebut sangat merugikan, khususnya kepada Telkom sebagai perusahaan publik/terbuka karena telah direpotkan dengan permintaan klarifikasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait tuduhan yang tidak berdasar menurut fakta dan hukum tersebut," jelasnya. Untuk itu, Juniver mengatakan bahwa kliennya meminta pihaknya untuk membersihkan nama baik perusahaan atas tuduhan yang dilakukan oleh Bakhtiar Rosyidi kepada PT Telkom Indonesia. "Nah untuk meng-clear-kan itu, ketidak benaran itu kita undang teman-teman pers. Oleh karenanya untuk memulihkan nama baik perusahaan, maka Telkom akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata," pungkasnya. Seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Erick dan 10 pihak lainnya digugat secara perdata oleh Bakhtiar (penggugat) melalui perkara yang terdaftar No.160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, pada Maret 2023. 10 pihak yang turut digugat dalam perkara itu yakni Direktur Utama Telkom Indonesia Ririek Ardiansyah, Direktur Keuangan Telkom Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen, dan Joko Aswanto. Kemudian, PT Asiatel Globalindo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, dan PT Wahana Ekonomi Semesta. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) turut menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut. Adapun isi gugatan perdata itu pada pokoknya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat untuk seluruhnya. Majelis hakim juga diminta untuk menyatakan perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Namun, tidak ada informasi spesifik mengenai perbuatan dimaksud yang tertera dalam SIPP. "Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat sebesar Rp 21.500.000.000,- [dua puluh miliar lima ratus juta rupiah]," demikian bunyi petitum gugatan. Tidak hanya uang ganti rugi, Erick dan 10 tergugat lainnya turut digugat membayar uang paksa (dwansom) sebesar Rp100 juta kepada penggugat walaupun ada upaya banding dan kasasi, serta uang keterlambatan Rp10 juta per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Diketahui bahwa Bakhtiar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya yaitu terkait dengan proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu oleh PT GTS periode 2017-2018. "Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu BR, selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (16/5). Sebelumnya, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) membantah tuduhan dugaan laporan keuangan fiktif perusahaan seperti dituduhkan mantan Dirut GTS yang saat ini perkaranya dalam proses hukum di Jampidsus Kejaksaan Agung. Ahmad Reza, SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, mengatakan bahwa manajemen Telkom telah melaporkan hasil temuan dugaan tindak pidana PT GTS selaku anak usaha perusahaan kepada Kejaksaan Agung. Kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom berdasakran hasil audit dan analisa pelanggaran yang dilakukan BR selama menjabat Dirut GTS serta sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan Telkom Group. “Jadi perkara (gugatan) ini dibuat-buat oleh saudara BR hanya untuk menghindari/menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di pengadilan negeri,” jelas Ahmad Reza di Jakarta, Selasa (19/9). Lebih lanjut dikatakan, laporan keuangan Telkom telah mengikuti standar internasional kemudian diaudit dan mengikuti pemeriksaan oleh salah satu auditor independen terbesar di dunia Ernst & Young (EY) dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sesuai standar akuntasi yang diakui negara. Menurut Ahmad Reza, materi objek gugatan yang disampaikan mantan dirut GTS terjadi pada tahun 2017-2018, saat itu Erick Tohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom beserta nama lain yang disampaikan. “Objek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian dan kementerian BUMN bukan pihak dalam perjanjian, sehingga salah alamat,” pungkasnya.