Ditetapkan Jadi Tersangka, Wali Kota Bima Langsung Ditahan KPK

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 Oktober 2023 22:04 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. "Pada malam hari ini kami menetapkan tersangka atas nama MLI [Muhammad Lutfi], Wali Kota Bima periode 2018-2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10) malam. Usai ditetapkan tersangka, Lutfi langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (5/10). "Dilakukan penahanan pertama pada tersangka MLI selama 20 hari pertama dimulai dari tanggal 5 Oktober sampai dengan 24 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Firli. Lutfi disebut bersama salah satu anggota keluarganya mengkondisikan berbagai proyek yang dikerjakan di Pemkot Bima. Lutfi disebut menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah Rp8,6 miliar. Dalam proses penyidikan kasus ini, pada Kamis (31/8) lalu, KPK telah menggeledah empat lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Empat lokasi itu yakni kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Muhajir Kota Bima; dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Atas perbuatannya, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).