Temukan Tersangka Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Pejabat Kemenperin dan Kementan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Oktober 2023 23:13 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, Rabu (11/10). Beberapa diantaranya adalah pihak dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Yakni, ES selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Kementerian Perindustrian, EES selaku Kasi Standarisasi pada Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian RI tahun 2015-2017, dan CSR selaku Perencana Ahli Muda pada Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian. Kemudian GW selaku Kasubdit Tanaman Tebu dan Pemanis Lainnya pada Kementerian Pertanian, dan HD selaku Kasubdit Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah pada Direkotat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan). "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Diketahui, Kejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan. Kejagung telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. "Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10). (An) #Korupsi Impor Gula