Sadikin Terima Uang Tutup Kasus Korupsi BTS Rp 40 M: Pekerja Swasta dari Surabaya!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Oktober 2023 13:30 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sosok Sadikin Rusli, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Sadikin Rusli sebelumnya disebut dalam sidang kasus ini di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta bahwa dia menerima Rp 40 miliar untuk mengamankan kasus yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini. Kejagung menyatakan bahwa Sadikin Rusli bukanlah pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sadikin Rusli hanya pekerja swasta murni yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur. "Apakah statusnya adalah pegawai BPK apa tidak? Yang bersangkutan adalah swasta murni yang berasal dari Surabaya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, saat konferensi pers, Senin (16/10). Meski demikian, kata Ketut, penyidik Kejagung masih mendalami apakah uang sebesar Rp40 miliar yang diterima Sadikin, ada kaitannya dengan BPK atau tidak. "Apakah ke depan kasus ini bersinggungan dengan BPK atau tidak, penyidik sedang mendalami," katanya. Sadikin diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar dari tersangka Irwan Hermawan (IH) melalui tersangka Windi Purnama (WP). Kini Sadikin dijerat dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (An)