Proyek Palapa Ring Rp 330 M Dibahas di Sidang Korupsi BTS Kominfo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2023 16:57 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo (Foto: MI/Aswan)
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI -  Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kembali digelar pada hari ini, Senin (23/10). Hadir sebagai saksi mahkota adalah Irwan Hermawan yang bersaksi untuk terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, mantan Dirut Mora Telematika Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi mahkota Irwan Herwaman (Terdakwa) yang juga mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy mengenai adanya pembicaraan dengan mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif soal seseorang berinisial AQ yang disebut bekaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam sidang ini jaksa bertanya terkait proyek Palapa Ring. Namun, Irwan mengaku tak ingat. "Tidak ingat," ujar Irwan.

"Saudara tidak ingat, sudara ingat bahwa di situ ada temuan untuk palapa ring proyek, palapa ring ada Rp330 miliar. Saudara tidak ingat?" tanya jaksa.

"Tidak ingat," jawab Irwan.

"Saudara ingat bahwa ada kemudian ancaman dari BPK mengenai data yang ngga pernah diberikan, disampaikan kepada BPK? tanya jaksa.

"Sekarang saya tidak bisa mengingatnya tentang apa," jawab Irwan.

"Sekarang sudah tidak mengingatnya, pada saat di grup itu saudara Anang mengatakan, 'Sepertinya perlu ngadep AQ sama saya', terus jawaban saudara 'Jangan sekarang lah, jangan sekarang bos, reda dulu'. Saudara masih ingat pembicaraan itu?" tanya jaksa.

"Tidak ingat," jawab Irwan.

"Siapa yang saudara maksud AQ di BPK?" tanya jaksa.

"Saya tidak pernah bicara," jawab Irwan.

"Saudara tidak pernah bicara?" tanya jaksa.

"Tidak, itu mungkin dari Pak Anang ya," jawab Irwan.

Jaksa terus mencecar Irwan terkait sosok AQ dari BPK tersebut. Irwan mengaku tak tahu sosok dari BPK yang menerima uang Rp 40 miliar terkait proyek BTS tersebut.

"Saudara tahu yang dimaksud Anang sebagai AQ itu siapa di BPK?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Irwan.

"Apakah saudara saksi tahu bahwa Rp 40 miliar yang diserahkan melalui Sadikin untuk BPK itu untuk siapa?" tanya jaksa.

"Untuk siapa saya tidak tahu," jawab Irwan.

"Apakah Saudara tahu, lalu kalau saudara tidak tahu untuk BPK itu, siapa yang nyuruh Saudara?" tanya jaksa.

"Pak Anang menyuruh ke Pak Windi," jawab Irwan.

Adapun, pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9) lalu muncul aliran dana kasus dugaan kasus korupsi BTS 4G Kominfo ke BPK. Terungkapnya hal itu berdasarkan keterangan Windi Purnama ketika bersaksi untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Windi menyebut sempat memberikan uang Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin Rusli yang disebut sebagai perantara atau perwakilan BPK.

Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. (An)