Jaksa Telisik Keterlibatan Anggota BPK Achsanul Qosasi Soal Aliran Uang Korupsi BTS Rp 40 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2023 04:33 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (Foto: Doc MI)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (Foto: Doc MI)
Jakarta, MI - Uang haram korupsi BTS 4G Bakti Kominfo diduga mengalir ke berbagai pihak, salah satunya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dugaan tersebut berawal dari berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan (Terdakwa) dan berdasarkan fakta persididangan bahwasanya terdapat Rp 40 miliar melalui Sadikin Rusli yang saat itu disebut sebagai perwakilan BPK. 

Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka yang ke-14 dalam kasus ini, Kejagung menyatakan bahwa Sadikin Rusli merupakan pekerja swasta dari Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dengan demikian Kejagung melalui tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) mendalami keterkaitkan antara Sadikin Rusli dengan BPK. Sementara, Kejagung juga menyatakan bahwa uang itu sudah ditangan BPK.

Kini, menguak bahwa bukan saja Sadikin Rusli yang disebut-sebut terkait Rp 40 miliar diduga mengalir ke BPK itu. Namun juga anggota III BPK Achsanul Qosasi (AQ) ikut terseret atau disebut-sebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (23/10) kemarin, berawal saat jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung mendalami dugaan aliran uang Rp 40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli. Informasi itu diulik dengan memeriksa terdakwa Irwan Hermawan.

Jaksa meminta Irwan menjelaskan bukti percakapan dalam grup WhatsApp. Dalam ruang bicara itu, mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif membahas keinginan bertemu salah satu oknum BPK berinisial AQ. "Pada saat di grup itu saudara Anang mengatakan 'Sepertinya perlu ngadep AQ sama saya'," kata jaksa.

Kendati, jaksa tidak memerinci identitas pasti AQ. Anang disebut ingin bertemu dengannya karena adanya ancaman dari BPK karena adanya data terkait pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo yang tidak diberikan. Namun, Irwan mengaku tidak pernah membahas AQ dalam grup tersebut.

"Saya tidak pernah bicara AQ. Itu mungkin dari Pak Anang ya. Bukan saya," beber Irwan.

Jaksa pun meyakini sosok AQ ini berkaitan dengan penyerahan uang Rp 40 miliar ke BPK melalui perantara bernama Sadikin. Windi Purnama menjadi pihak yang menyerahkan dana panas tersebut. "Pak Anang menyuruh ke Pak Windi," ujar Irwan.

Dalam kesempatan itu, jaksa juga bertanya kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak yang merupakan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia terkait AQ itu.

Galumbang dengan jelas mengatakan bahwa AQ itu adalah Achanul Qosasi yang merupakan anggota BPK. Jaksa pun menyinggung soal proyek Palapa Ring apakah berkaitan pula dengan BPK.

"Ini kan pada saat kemudian untuk kepentingan Palapa Ring saudara buka saudara AQ itu siapa. Ternyata di sini juga di BTS 4G dari keterangannya saudara terdakwa Irwan Hermawan itu juga ada katanya ke BPK yang dititipkan ke Sadikin. Apakah saudara tahu bahwa ini juga ada kaitannya dengan AQ?" tanya jaksa.

Kendati, Galumbang mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia mengklaim hanya pernah mendapat cerita dari Edward Hutahaean yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Bagaimana ceritanya kemudian Pak Edward bercerita kepada saudara mengenai uang Rp 40 miliar?" tanya jaksa.

"Bukan uang Rp 40 miliar, (tapi) bahwa ada temuan juga mengenai proyek BTS," ungkap Galumbang.

Jaksa lantas menanyakan bagaimana bisa Galumbang menangkap informasi Edward yang menghubungkan dengan nama AQ.

"Ya namanya begituan pak jaksa, kita kan enggak bisa percaya. Bisa saja pakai nama orang, bisa saja pakai nama bapak, pakai nama si b, si c. Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP saya tidak pernah menyimpulkan ada pak AQ di situ," ungkap Galumbang.

Diketahui bahwa oknum BPK berinisial AQ itu sebelumnya didalami jaksa melalui Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.

Galumbang dan Irwan bersama sejumlah terdakwa lain termasuk mantan Menkominfo Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
 
Terus, Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (An)