Korupsi Tol Japek II Rp 1,5 Triliun, Kejagung Periksa PNS BPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2023 00:02 WIB
Direktur PT Bukaka Tehnik Utama, SB tersangka korupsi Tol Japek II (Foto: Ist)
Direktur PT Bukaka Tehnik Utama, SB tersangka korupsi Tol Japek II (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Pegawai Negeri Sipil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) inisial MAK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Selasa (31/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa MAK merupakan salah satu dari 7 saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung.

"MAK selaku PNS BPK pengendalian teknis tim pemeriksaan kepatuhan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan pada PT Jasamarga Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019," ujar Ketut.

Sementara 7 saksi lainnya adalah S selaku Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel, UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017 samapai dengan 2019, ADR selaku Marketing Manager PT Berdikari Pondasi Perdana. Selanjutnya, DP selaku SVP Infrastruktur II PT Waskita Karya periode 2019 sampai dengan Maret 2021, AS selaku Manager Pengendalian Proyek PT JJC periode Mei 2017 sampai dengan Maret 2021.

Lalu, DA selaku Manager Pengendalian Desain, Mutu, dan K3 Administrasi Teknik PT JJC periode 2017 sampai dengan 2018 dan EM selaku Sales Manager State on Company PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing periode 2016-2018.

Adapun kedelapan orang saksi diperiksa atas nama tersangka DD, YM, TBS dan SB. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Ketut.

Sebagai informasi, bahwa kasus yang merugikan negara Rp 1,5 triliun ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.

Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Saat ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni Selain Sofiah Baifas selaku Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama. Djoko Dwijono (DD), Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016.

Kemudian, inisial YM selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017. Serta TBS, selaku tenaga ahli teknik jembatan dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Dan satu lagi adalah inisial IBN yang merupakan mantan petinggi di PT Waskita Karya, dijerat tersangka terkait dengan penghilangan barang bukti, dan penghalangan penyidikan, atau obstruction of justice. (An)