Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Lengkap, Putusannya Bakal Bikin Dag Dig Dug

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 November 2023 19:30 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Dok MI)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Bukti-bukti untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi sudah lengkap. Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres. MKMK sendiri sudah memeriksa seluruh pihak mulai dari pelapor, terlapor, ahli, hingga CCTV. 

Menurut Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie hal tersebut dilakukan untuk menentukan sanksi yang bakal diberikan kepada hakim sidang uji materil itu jika terbukti melanggar etik.

"Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapornya ahli semua. Ya kan, lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jum'at (3/11).

Soal Ketua MK Anwar Usman yang paling banyak dilaporkan ke MKMK, Jimly meminta masyarakat untuk menantikan sanksi apa yang bakal dikenakan kepada Anwar.

"Cuma yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan. Yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini. Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca," ungkap Jimly.

Selain sanksi yang bakal diberikan kepada para hakim, putusan MKMK juga berpengaruh terhadap putusan MK terkait syarat capres dan cawapres, sehingga berdampak pada pendaftaran capres-cawapres.

"Termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh terhadap pendaftaran capres. Nah yang selebihnya tolong tunggu putusan, biar agak dramatis dikit, biar dag dig dug," tandas Jimly.