Mustahi Panji Gumilang Cuci Uang Sendiri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 November 2023 11:21 WIB
Panji Gumilang, tersangka TPPU (Foto: Dok MI)
Panji Gumilang, tersangka TPPU (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, telah mendesak Bareskrim untuk menyelidiki aliran dana TPPU ini ke berbagai pihak.

"Ini sangat menarik karena nanti akan terungkap aliran uang tersebut. Dari siapa, untuk siapa, dan bagaimana uang hasil pencucian itu digunakan," kata Nasir dikutip pada Minggu (5/11).

Karena, tambah dia, mustahil bagi Panji Gumilang untuk bekerja sendiri dalam melakukan tindak pidana pencucian uang ini.

Nasir juga menyambut baik tindakan Bareskrim dalam menerapkan Pasal TPPU, yang dianggap telah memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk melindungi aset Pondok Pesantren Al-Zaytun.

"Bareskrim telah memenuhi harapan masyarakat Indonesia mengenai kasus Panji Gumilang ini," ungkapnya.

Bareskrim telah mengidentifikasi aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dalam kasus ini melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau kita lihat in/out-nya dari transaksi TPPU, kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp 1,1 triliun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis (2/11).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dan penggelapan dana yayasan. Polisi telah mengidentifikasi aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terkait dengan Panji.

Polisi mengonfirmasi bahwa mereka akan terus menyelidiki lebih lanjut mengenai tindakan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Dalam kasus ini, Panji dituduh melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 bersamaan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II kasus penodaan agama beserta tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.

Pelimpahan ini dilakukan pada Senin (30/10) yang lalu.