Justice Collaborator Irwan Hermawan: Yang Sempat Lolos dari Kejagung Bakal Terseret Korupsi BTS!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 November 2023 00:53 WIB
Irwan Hermawan (Foto: Ist)
Irwan Hermawan (Foto: Ist)

Jakarta, MI -  Kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G  dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo periode 2020 sampai dengan 2022 terus berproses. Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) secara resmi menetapkan 16 orang sebagai tersangka. 

Kendati, masih banyak pihak yang hingga saat ini belum tersentuh Kejagung. Maka untuk membantu pihak Kejagung membongkar kasus ini sampai pada ke akar-akarnya, dibutuhkan saksi pelaku yang bisa bekerja sama (Justice Collaborator). Adalah terdakwa Irwan Hermawan sebagaimana dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada hakim dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (30/10/2023)

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No 4 Tahun 2011, justice collaborator bisa mendapat hukuman pidana percobaan bersyarat khusus atau hukuman pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah. Sebab SEMA No 4 Tahun 2011 itu adalah bentuk apresiasi terhadap saksi pelaku.

Dengan demikian, permintaan tersebut sudah seharusnya diaminkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. " Hal ini penting agar Irwan semakin nyaring membongkar skandal korupsi Rp8 triliun tersebut," kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, Minggu (5/11).

Selain itu, JPU juga sepatutnya mengapresiasi Irwan yang berani menjadi justice collaborator. Karena, tegas Iskandar, skandal korupsi tersebut banyak elite negeri ini. Jika sejak awal Irwan mengajukan justice collabotor ini, maka tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang sempat lolos dari penyidikan Kejagung ikut terseret dalam kasus ini. Apalagi, sekarang sudah ada 16 orang tersangka.

"Meski terbilang terlambat. Kenapa tidak sejak awal saat kasus ini terkuak? Tapi paling tidak, dari pengakuan Irwan, dari hanya enam orang tersangka yang berhasil disidik Kejaksaan Agung, kini telah bertambah 10 orang tersangka lain," beber Iskandar. 
 
Namun demikian, Iskandar menilai bahwa JPU belum maksimal memanfaatkan justice collaborator Irwan di dalam persidangan untuk lebih mendalami kasus-kasus yang sedang disidangkan. 

"Idealnya, kesediaan Irwan menjadi justice collaborator yang juga sudah diaminkan oleh Majelis Hakim dikelola sedemikian rupa oleh Kejagung," kata Irwan.

Dengan demikian, tambah dia, efektivitas posisi baru Irwan sebagai saksi pelaku bisa menyentuh hal-hal yang sempat terlewatkan pada penyidikan dan persidangan sebelum penuntutan.

Sebagaimana diketahui, bahwa Irwan Hermawan merupakan terdakwa yang diduga berperan menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kejagung.

Irwan bekerja bersama orang kepercayaannya Windi Purnama mengumpulkan uang sesuai perintah eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif. 

Irwan dan Windi mengumpulkan uang sebanyak kurang lebih Rp 243 miliar dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek BTS 4G. Uang-uang itu diberikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo senilai Rp 27 miliar, staf ahli Wakil Ketua Komisi I DPR dari Partai Gerindra Sugiono, Nistra Yohan senilai Rp 70 miliar. 

Uang itu juga diberikan kepada tim sukses Joko Widodo dalam kampanye Pilpres 2014, Windu Aji Sutanto sebesar Rp 75 miliar, uang untuk BPK yang diberikan kepada Sadikin senilai Rp 40 miliar, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak Rp 43,5 miliar dan Direktur PT Pertamina, Erry Sugiharto senilai Rp 10 miliar. 

Uang-uang itu diberikan kepada para pihak untuk mengamankan kasus agar tidak diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Diberitakan, Irwan Hermawan dituntut 6 tahun penjara. Jaksa menilai, Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Eks petinggi PT Solitech Media Sinergy ini disebut melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain pidana badan, Irwan Hermawan juga dijatuhi pidana denda dan pidana uang pengganti atas tindakannya tersebut. “Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar subsider tiga tahun penjara,” ungkap jaksa.

Adapun kasus proyek BTS 4G ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun. Dalam surat dakwaan terungkap sembilan pihak dan korporasi yang ketiban untung proyek tersebut.

Mantan sekjen Nasdem dan eks Menkominfo Johnny Gerard Plate disebut menerima Rp 17.848.308.000, eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif memperoleh Rp 5 miliar, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar, dan eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Lalu Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang disebut orang kepercayaan Irwan meraup Rp 500 juta, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar plus 2,5 juta dolar AS.

Selain itu, ada pula sejumlah konsorsium yang menggarap proyek tersebut ikut menuai pundi rupiah yang fantastis. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Selanjutnya, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan Rp 3.504.518.715.600. Johnny Plate sudah dituntut dengan pidana 15 tahun penjara, Anang dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan Yohan dituntut dengan pidana enam tahun penjara. (An)