Konflik Dua Kelompok Kei di Bekasi, Polisi: Motifnya Balas Dendam

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 November 2023 21:51 WIB
Tersangka kelompok Nus Kei dan John Kei (Foto: MI/An)
Tersangka kelompok Nus Kei dan John Kei (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya sudah menahan sembilan orang dari 11 tersangka kelompok Nus Kei dan John Kei yang melakukan penyerangan hingga berujung penembakan yang menewaskan pria berinisial GR (44) oleh tersangka Felix alias FOU (31).

"Hasil pemeriksaan kami bahwa kasus ini sebenarnya bermotif konflik antar beberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku. Jadi ini adalah motifnya balas dendam," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (6/11).

Dari konflik dan dendam di Maluku itu berlanjut rencana kelompok Gaspar yang ingin menyerang kelompok lain. Namun informasi penyerangan tersebut bocor dan kelompok lain mempersiapkan diri menggunakan senjata api.

"Kami memperoleh alat bukti dari hasil digital forensik CCTV pada saat penyerangan itu berlangsung. Dan oleh karenanya, sebagaimana yang kami sampaikan tadi, masih ada 2 DPO yang akan terus kami kejar dan kami imbau untuk menyerahkan diri, apabila tidak, akan kami tindak tegas," jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, para pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

"Khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix kita kenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun, termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api,” tandasnya. (An)