Agar Tak Terus Bebani MKMK, Anwar Usman Harus Mundur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 November 2023 11:45 WIB
Ketua MK RI, Anwar Usman (Foto: Ist)
Ketua MK RI, Anwar Usman (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pakar hukum tata negara dan advokat, Denny Indrayana, buka suara soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kata Denny, setelah pembacaan putusan MKMK oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, publik harus menghormati keputusan tersebut.

"Kita hormati putusan MKMK. Ini budaya hukum yang harus kita bangun," ujar Denny dalam cuitannya di aplikasi X (9/11).

Meskipun demikian, Denny mengatakan publik tetap membuka ruang diskusi akademik yang bertanggung jawab, atas putusan MKMK tersebut.

"Terkait Putusan 90, MKMK menyatakan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman," jelasnya.


Untuk itu, kata Denny, dirinya mengusulkan agar Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri, agar tidak terus membebani Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara terkait putusan 90 yang sudah final and binding, agar tidak terus terbebani sebagai putusan yang lahir dari pelanggaran etik, maka Denny mengusulkan MK menyidangkan permohonan atas UU Pemilu, terkait syarat umur. "Sehingga, kalaupun ada perubahan atas Putusan 90, dilakukan melalui Putusan MK sendiri," tutur Denny.

"Termasuk misalnya dengan mempertimbangkan dan memutus permohonan uji formil atas Putusan 90 yang saya dan Zainala Mochtar ajukan," tukasnya.

Tambahnya, pascakeluarnya putusan MKMK, harus tetap menjaga proses yang independen dan akuntabel. "Kami mengusulkan MK memutus dengan cepat, lebih baik lagi jika sebelum tanggal 13 November, batas akhir penetapan paslon Pilpres 2024," imbuhnya.

Dituturkan Denny, putusan tersebut perlu dilakukan MK. Sebagai bentuk penguatan legitimasi pendaftaran pasangan calon (Paslon) dan Pilpres 2024.

"Putusan yang cepat itu diperlukan dilakukan MK, untuk menguatkan legitimasi Pendaftaran Paslon, dan Pilpres 2024 secara keseluruhan," tandasnya.