Firli Bahuri Minta Kepastian Status Hukumnya di Kasus Pemerasan SYL


Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Polda Metro Jaya untuk segera menentukan kepastian hukum terkait statusnya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya dalam status sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum, meminta segera terbitnya keadilan tersebut karena menunda keadilan adalah ketidakadilan," kata Firli, Sabtu (18/11).
Firli menyatakan bahwa selama ini ia telah bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan penyidik kepolisian sebanyak dua kali. Dia juga menegaskan bahwa KPK, yang dipimpinnya, telah bersikap kooperatif dengan penyidik Polda Metro Jaya.
Firli menyebutkan bahwa biro hukum KPK telah memenuhi permintaan penyidik terkait dokumen yang dibutuhkan, termasuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Firli untuk periode 2019-2022.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan perubahan jadwal pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan karena keperluan dinas sebagai penyelenggara negara.
"Permohonan perubahan tanggal yang terjadi selama ini merupakan hal-hal yang ditempuh oleh konfirmasi yang komunikatif berkaitan dengan urgency tanggung jawab di lembaga tempat bekerja," tandasnya. (Ald)
Topik:
Firli Bahuri SYLBerita Selanjutnya
Polri Ringkus 3.410 Tersangka Narkotika
Berita Terkait

Dituduh Mantan Anak Buah Sendiri Bocorkan OTT Harun Masiku! Firli: Fitnah dan Bohong!
14 Mei 2025 12:43 WIB

Berkas Perkara Terus 'Dipingpong' Polri dan Kejaksaan: Apakah Arsin akan 'Firli Kedua'?
16 April 2025 21:46 WIB