Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Terkait Kasus Temuan Ekstasi di Kafe KLOUD Sky Dining Jaksel

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 November 2023 13:41 WIB
Bareskrim Polri [Foto: MI/Aswan]
Bareskrim Polri [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka usai menggrebek dan menemukan barang bukti berupa ekstasi di kafe KLOUD Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (22/11).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, satu dari tiga tersangka merupakan bandar dan penjual ekstasi.

"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H dan A," kata Mukti kepada wartawan, Rabu (22/11).

Dijelaskan Mukti, tersangka A merupakan salah satu pemilik ekstasi yang ditangkap, usai penggerebekan pada kafe tersebut Sabtu (18/11) malam. Sedangkan Mukti belum memerinci terkait peran H.

Saat penggerebekan, polisi menagkap dua wanita yang kedapatan membawa ekstasi, dan diselipkan di sela-sela sofa. Hal tersebut terungkap, setelah pihaknya memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Keduanya berinisial A dan O.

Namun, lanjut Mukti, O belum ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya merupakan saksi, dalam kasus tersebut.

"O perannya sebagai saksi," tandasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang bandar narkoba penjual ekstasi, yang ditemukan dalam kafe KLOUD Sky Dining di kawasan Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengatakan bahwa bandar berinisial D tersebut ditangkap, di kawasan Jakarta, pada Senin (20/11) malam.

"Bandarnya juga sudah ditangkap. Di daerah Jakarta," kata Mukti kepada wartawan, Rabu (22/11).

Namun, Mukti belum memberikan keterangan lebih lanjut, terkait penangkapan bandar narkotika itu. Ia mengaku, masih memerlukan pendalaman lebih jauh guna mengungkap jaringan lainnya.

"Ya kita kembangkan lagi sampai terus puncaknya begitu ya," tandasnya.