Catat! KPK Umumkan Tersangka Suap DJKA M Suryo Lewat Konferensi Pers

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 November 2023 10:30 WIB
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: MI/Aswan)
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status pengusaha Muhammad Suryo (MS) dalam kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pengumuman tersangka itu melalui konferensi pers.

"Kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka nanti akan diumumkan melalui konferensi pers atau misalkan diumumkan pengumuman di KPK, jadi ditunggu saja," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (29/11).

Ia menegaskan, pengumuman tersangka melalui konferensi pers adalah kebijakan KPK. Dalam konferensi pers tersebut seluruh informasi baik tersangka maupun konstruksi perkaranya akan disampaikan secara lengkap agar tidak ada informasi yang simpang siur.

"Jadi seharusnya tidak disampaikan terlebih dahulu, ini kan sudah lazim jadi ada tersangka, pasalnya, Sehingga tidak terjadi simpang siur, karena yang resmi disampaikan di forum ini, akan disampaikan perkara apa tersangka siapa," ungkap Asep.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya menyatakan bahwa MS alias Muhammad Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek DJKA Kemenhub.

"Dalam ekspose dan perkaranya sudah ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo kini menjadi tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Senin (27/11).

Pengusaha M Suryo, yang menjabat sebagai Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS), disebut menerima uang sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar dari janji sejumlah Rp11 miliar. Sleeping fee merujuk pada pemberian uang dari peserta lelang yang berhasil memenangkan lelang kepada peserta yang kalah, merupakan praktik umum dalam pengaturan lelang proyek.

Proses lelang yang terkait mencakup paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.

Informasi ini terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya.

Menurut surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo menerima uang sebesar Rp9,5 miliar melalui perantara bernama Anis Syarifah. Rincian pembayaran mencakup transfer pada 26 September 2022, dengan setoran tunai dari Tato Suranto sebesar Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar.

Selanjutnya, pembayaran sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani. Suryo, bersama pengusaha Wahyudi Kurniawan, disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.

Selain itu, M Suryo juga dikabarkan memiliki kedekatan dengan Kapolda Metro Irjen Karyoto. Kedekatan mereka disebut terjalin sejak Karyoto menjabat Wakapolda Yogyakarta.

Informasi ini juga muncul dalam kesaksian terpidana Dion Renato Sugiarto, Bos PT Istana Putra Agung, dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Semarang pada 16 November 2023. Dion mengakui bahwa M Suryo pernah mengunjunginya di Rutan Polres Jakarta Selatan tanpa pemberitahuan dan meminta perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," ungkap Dion dalam sidang tersebut. 

Dion kemudian mendapatkan informasi tentang latar belakang M Suryo sebagai orang dekat Irjen Karyoto dari sesama tahanan KPK di rutan Polres Jakarta Selatan.