Wamenkumham Eddy Dkk Lawan KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Desember 2023 19:48 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: Ist)
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: Ist)
Jakarta, MI - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bersama Yosi Andika Mulyadi (YM) dan Yogi Arie Rukmana  (YAR) melakukan perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka bersama Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hal ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Adapun perlawanan itu melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," dilansir Monitorindonesia.com, dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta, Senin (4/12).

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Sementara itu, pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin (11/12) mendatang.

Dalam kasus ini, sejumlah saksi sudah diperiksa oleh KPK. Di antaranya ialah Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 30 November 2023.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.

Teruntuk Eddy Hiariej, pada hari ini Senin (4/12) diperiksa KPK namun belum ditahan. Dalam perkara ini, Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Satu orang sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi, dan tiga orang selaku penerima.

KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atua penetapan tersangka ke Presiden Joko Widodo.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengkonfirmasi sudah menerima suratnya pada Jumat 1 Desember 2023. Selanjutnya surat akan diserahkan ke presiden.

Sebagai informasi, bahwa dugaan korupsi yang menyeret nama Eddy dilaporkan Sugeng langsung ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu. Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.

Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3).

Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang dolar Amerika Serikat.

"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy)," kata Sugeng.