DPR Sambut Positif Keberanian Calon Hakim Agung Buka Lagi PK Kasus Kopi Sianida

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Desember 2023 23:40 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyambut positif keberanian calon Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo membuka lagi peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan terkait dengan kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin.

PK Jessica memang telah diajukan pada awal Desember 2018. Namun sayangnya, PK itu ditolak oleh MA. 

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, adanya permintaan PK itu lagi karena adanya novum (bukti baru) yang tidak dapat dikemukakan saat sidang perkara. 

"Apa yang diusulkan itu artinya, apakah ada novum baru sehingga kemudian perkara itu diajukan dalam bentuk peninjau kembali," kata Nasir kepada Monitorindonesia.com, Selasa (5/12).

Nasir pun memuji Achmad Setyo Pudjoharsoyo karena berani dan menyatakan kesiapannya apabila PK diajukan oleh pihak Jessica Wongso.

Tak hanya Nasir, rekannya di Komisi III DPR yakni Benny K Harman juga memuji Achmad Setyo Pudjoharsoyo saat uji kelayakan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Kamis (23/11) lalu.

Tak tanggung-tanggung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo juga berani mengesampingakan Pasal 24 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.”

Menurut Otto, kasus Jessica seharusnya dapat dijadikan momentum perubahan di bidang penegakan hukum. 

Banyaknya dukungan pada kasus Jessica, lanjut Otto harusnya dijadikan pertimbangan bagi para penegak hukum.

Dengan kasus ini, diharapkan ada perubahan yang signifikan di bidang penegakan hukum, supaya semua pimpinan-pimpinan penegak hukum yang ada baik Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung, bisa melihat bahwa ada sesuatu hal yang salah di dalam penegakan hukum selama ini. 

Semenentara itu, Otto Hasibuan menegaskan, kasus ini harus dibuka kembali.  

Pasalnya, Otto menduga ada pihak yang melakukan kejahatan dalam kasus yang terjadi pada tahun 2016 itu. 

"Kami akan mengajukan PK setelah terlebih dahulu membongkar pelaku yang diduga melakukan kejahatan dalam kasus ini," tegas Otto saat dihubungi Monitorindonesia.com, Minggu (26/11) dini hari.

Otto yang juga Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menegaskan, bahwa dugaan pihak yang merekayasa dan menyembunyikan CCTV-lah yang membuat kliennya itu dihukum.

"Aparat penegak hukum harus membongkar pelaku yang diduga melakukan rekayasa cctv dan yang menyembunyikan cctv sehingga membuat Jessica dihukum," kata Advokat senior ini.

Selain itu, langah Otto ini juga didukung oleh tim advokat dengan melaporkan oknum-oknum yang diduga merekayasa kasus yang menjerat kliennya itu.

Adapun yang dilaporkan pertama adalah Oknum Hakim bernama Binsar Gultom (BG) yang diduga melanggar kode etik karena memberikan pernyataan mengenai kasus Jessica Wongso di televisi.

BG dilaporkan ke Bawas MA dan KY pada akhir November lalu atas dugaan melanggar pasal 7 ayat 3 huruf F dan huruf G peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial nomor 2bb/MA/09/2012.

Pihak kedua yang dilaporkan adalah Darmawan Salihin (DS), ayah kandung dari Mirna Salihin karena diduga menyembunyikan barang bukti CCTV.

Pelaporan DS ke bareskrim dilakukan pada hari Jumat 1 Desember 2023 atas dugaan melanggar pasal Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP dan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE.

Alasannya, DS memamerkan rekaman CCTV yang tidak ditayangkan di persidangan namun ia perlihatkan di suatu acara yang dipandu oleh Karni Ilyas.

Dengan demikian, Otto berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak menganggap kasus ini biasa saja.

"Saya pikir Kapolri harus memberikan perhatian yang serius mengenai ini, tidak bisa membiarkan ini sebagai biasa saja, supaya hukum kita itu tegak," harap Otto.

Otto pun menilai bahwa langkah ini bukan untuk menyerang institusi, akan tetapi jika ada oknum yang salah tentu harus diperbaiki. (LA)