Polisi Periksa Lagi Firli Bahuri Hari Ini, Langsung Ditahan?

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Desember 2023 09:01 WIB
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: Antara]
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri [Foto: Antara]
Jakarta, MI - Penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (6/12).

Jadwalkan pemeriksaan untuk yang kedua kalinya, terhadap Firli pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Lantai 6 Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta.

Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, Rabu, mengatakan kliennya akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik pagi ini.

"Ya (Pak Firli) hadir," kata Ian saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/12).

Sebelumnya, pada Selasa (5/12), dikabarkan penyidik gabungan menggeledah apartemen Firli Bahuri di wilayah Jakarta Selatan. Namun, belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait langkah hukum tersebut.

Penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif tersebut dengan alasan belum diperlukan.​​​​​​​

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.