Titik Awal Pemerasan SYL Menguak

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Desember 2023 22:23 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: MI/An)
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: MI/An)
Jakarta, MI - Djamaluddin Koedoeboen, pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengklaim beberapa petinggi partai politik lainnya terlibat dalam proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurutnya, ini titik awal dari pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terhadap SYL

Hal ini ia ungkapkan merespons klaim dari pihak Firli Bahuri yang menyatakan tidak pernah berkomunikasi atau melakukan pemerasan terhadap kliennya. "Ini terkait dugaan keterlibatan mereka di beberapa proyek di Kementan, sehingga terjadi pemerasan dari FB selaku ketua KPK nonaktif terhadap pak SYL," kata Djamaluddin kepada wartawan, Rabu (6/12).

Meski begitu, Djamaluddin enggan membeberkan lebih jauh ihwal partai politik mana saja yang diduga terlibat dalam proyek-proyek di Kementan.
Ia mengaku khawatir hal itu dapat mengganggu proses Pemilu 2024 yang sudah berjalan. Ia mengklain terdapat lebih dari 2 partai politik yang diduga terlibat.

Lebih lanjut, Djamaluddin meyakini dugaan keterlibatan itu seharusnya juga akan terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan. "Kami menduga terkait dengan keterlibatan beberapa oknum petinggi beberapa partai tertentu, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pesta demokrasi di 2024. Ada lebih dari dua partai politiklah yang diduga terlibat dalam permasalahan itu. Ada oknum ya, oknum, petinggi partai," jelasnya.

Di sisi lain, Djamaluddin juga meminta agar kubu Firli untuk tidak menyebarkan hoaks terhadap kliennya. Ia mewanti-wanti apabila bukti percakapan antara Firli dan SYL benar-benar justru akan menghebohkan publik.

"Aku enggan untuk menyebutkan partai mana. Aku kirim sinyal ke pengacara pak FB. Jangan asal ngomong karena kalau kita buka bisa-bisa Pilpres ini bisa ditunda," pungkasnya.

Sebelumnya pengacara Firli, Ian Iskandar mengklaim dalam barang bukti tangkapan komunikasi digital yang dimiliki penyidik, SYL justru berkomunikasi dengan sosok yang mengaku sebagai kliennya.

"Jadi orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12).

Oleh karena itu, Ian menganggap bahwa kliennya dituduh atas adanya bukti percakapan dengan SYL karena akun yang mencatut nama Firli untuk berkomunikasi dengan SYL.

Firli Bahuri Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam. Polda Metro Jaya juga telah mengajukan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang sebesar Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri belum ditahan, dengan alasan bahwa penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan.