Kasus PT Timah, Kejagung Geledah 6 Perusahaan di Bangka, Sita Uang Rp 76,4 Miliar

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 7 Desember 2023 17:07 WIB
Penyidik Kejagung saat menggeledah sejumlah kantor di Pangkal Pinang. [Dok MI]
Penyidik Kejagung saat menggeledah sejumlah kantor di Pangkal Pinang. [Dok MI]

Jakarta, MI - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (6/12) menggeledah kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Selain kantor, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka juga turut digeledah.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik lalu melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan atau hasil kejahatan. 

"Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (7/12). 

Adapaun hasil penggeledahan dengan besaran nilai sebagai berikut; 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr, uang tunai senilai Rp76,4 miliar dan mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300. Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400. 

"Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," tandas Ketut.[Lin]