Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Makin Nyaring di KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 Desember 2023 03:23 WIB
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Foto: Ist)
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, resmi diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy Hiariej diduga menerima suap dengan nilai cukup besar. Saat mengumumkan status tersangka itu, KPK membeber bagaimana aliran suap itu diterima Eddy Hiariej.

KPK menduga, Eddy Hiariej menerima suap senilai Rp 8 miliar, dari Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. 

Penerimaan suap itu berkaitan pengurusan status hukum PT CLM dan status hukum Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.

Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan status tersangka kepada dua asisten pribadinya (aspri) Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT. CLM, Helmut Hermawan selaku pemberi suap.

"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12).

Uang Rp8 miliar itu diduha diterima Eddy dalam beberapa tahap. Prosesnya melalui transfer uang kepada Yogi dan Yosi. 

Saat pertemuan Helmut Hermawan dengan Eddy Hiariej di rumah dinas, pada April 2022 terjadi kesepakatan memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM di Kemenkumham.

"EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 miliar," kata Alex.

Tak hanya soal status hukum PT CLM, lanjut Alex, Helmut Hermawan juga meminta Eddy Hiariej mengurus kasus hukumnya di Bareskrim Polri. 

Eddy Hiariej menjanjikan kasus yang menjerat Helmut Hermawan dapat dihentikan alias SP3, dengan adanya penyerahan uang sejumlah Rp3 miliar.

Helmut Hermawan kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangannya selaku Wamenkumham, maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. 

"Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH," papar Alex.

Helmut pun kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy Hiariej maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

"Uang itu melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi," kata Alex.

"Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH," imbuh Alex.

Adapun KPK baru menahan, menahan Helmut Hermawan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. 

Penahanan Helmut Hermawan terhitung sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.