Kata Mahfud Banyak OTT Tak Cukup Bukti, Eks Penyidik Senior KPK: Tuduhan Serius!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Desember 2023 12:43 WIB
Mahfud MD, Menkopolhukam (Foto: Dok MI)
Mahfud MD, Menkopolhukam (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara soal pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan KPK kerap melakukan kesalahan salah satunya terlanjur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) padahal belum cukup bukti.

Menurut Novel, pernyataan Mahfud merupakan tuduhan yang serius dan tidak benar. 

"Ini tuduhan serius. Saya yakin asumsi pak @mohmahfudmd ini tidak benar," kata Novel di akun X bernama @nazaqistsha dilihat Monitorindonesia.com, Sabtu (9/12).

Novel pun mengaku heran dengan Mahfud lantaran sebagai Menkopolhukam justru bicara hal sifatnya asumsi. "Menkopolhukam kok bicara asumsi, karena tidak sulit bagi Menkopolhukam untuk memeriksa bila ada OTT yang tidak benar. Atau laporkan, karena itu kejahatan," tuturnya.

Ia pun mendesak Mahfud segera mengungkap adanya kasus OTT tanpa bukti cukup untuk membuktikan ucapannya tersebut. "Bila tidak diungkap, saya yakn ini kebohongan," katanya.

Sebelumnya, Mahfud MD yang juga calon wakil presiden nomor urut 3 menuding KPK kerap lakukan kesalahan. Salah satunya terlanjur lakukan OTT tanpa bukti yang cukup. Hal itu disampaikan Mahfud dalam dialog kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12) kemarin.

"Tapi kalau kami ke depannya, kalau memang Ganjar-Mahfud menang, KPK akan kita perkuat kembali sebagai lembaga yang dulu pernah kita ciptakan susah payah dan menorehkan prestasi yang sangat bagus," katanya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan, nantinya bakal ada rambu-rambu sebagai batasan yang dibenarkan secara moral dan hukum. "Tetapi supaya jangan berlebihan juga kita beri rambu-rambu sampai batas-batas yang dibenarkan oleh moral dan hukum," kata Mahfud.

Menurutnya, publik kerap dikaburkan dengan prestasi KPK yang pernah dipandang bagus, kemudian pada saat KPK lakukan kesalahan dianggap benar.

"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena terlanjur orang menjadi target, terlanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksa juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi," tuturnya