Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Desember 2023 17:00 WIB
Agus Rahardjo, eks Ketua KPK (Foto: Ist)
Agus Rahardjo, eks Ketua KPK (Foto: Ist)
Jakarta, MI - Organisasi masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (DPP Pandawan Nusantara) melaporkan, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/12).

Sekjen DPP Pandawa Nusantara Faisal Anwar, mengatakan laporannya ke Bareskrim Polri terkait pernyataan Agus Rahardjo, dalam program dialog Rosi KompasTV yang berjudul 'Eks Ketua KPK Ungkap Kinerja Firli hingga Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Setnov' ditayangkan pada Kamis (30/11) sekitar pukul 20.30 WIB.

"DPP Pandawa Nusantara memandang bahwa pernyataan dan narasi yang disampaikan oleh saudara Agus Rahardjo, dinilai telah memuat unsur yang diduga menyerang kehormatan dan nama baik Bapak Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia," kata Faisal di Bareskrim, Senin (11/12).

Menurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik, dan berdasarkan fakta-fakta hukum melalui proses hukum yang menyatakan, bahwa pernyataan tersebut adalah telah terbukti secara sah.

Sebagai yang pernah menjabat penegak hukum, lanjut Faisal, semestinya Agus paham dan mengerti, bahwa dalam menyampaikan informasi atau pernyataan mengenai adanya suatu tindakan dari pejabat negara, yang dinilai melanggar suatu peraturan perundang-undangan, dan bukan disampaikan melalui media.

"Kami menilai pernyataan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, mengingat pada saat ini, negara Indonesia sedang memasuki pelaksanaan Pemilu 2024," jelasnya.

Faisal menambahkan, upaya hukum yang ditempuh pihaknya adalah untuk menjaga marwah, dan martabat Presiden RI yang berpotensi menjadi sorotan publik terkait adanya upaya unsur perintangan penyidikan, atau dikenal dengan istilah obstruction of justice.

"Oleh karena itu, penting untuk benar-benar diselesaikan, jangan ada polemik yang menjadi beban bagi Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya," ungkapnya.

Untuk itu, atas aduan masyarakat (dumas) yang telah dilayangkan pihaknya, Faisal berharap Polri segera memproses, melakukan penyelidikan secara mendalam.

"Jika ada indikasi ditemukan unsur pidana pada peristiwa tersebut, kami minta kepada Polri untuk tegakkan hukum demi mengembalikan marwah dan martabat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," tandasnya.