Berkelakuan Baik! Azis Samsuddin Dapat Remisi 6,5 Bulan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Desember 2023 13:49 WIB
Azis Samsuddin mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: MI/An)
Azis Samsuddin mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, telah keluar dari penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat. 

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra menyatakan bahwa Azis mendapatkan total remisi 6,5 bulan.

"Selama menjalani pidana yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," katanya kepada wartawan, Selasa (12/12).

Azis sebelumnya divonis 3,5 tahun atas kasus suap. Dia kemudian menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Tangerang.

Deddy mengatakan Azis lalu mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 18 Agustus 2023. Azis masih harus menjalani wajib lapor.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang," ujar Deddy.

Azis Syamsuddin sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama 4 tahun.

Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Februari 2022.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah.

Karena itu, Azis meminta seorang anggota kepolisian bernama Agus Supriadi dikenalkan ke penyidik KPK.