Dua Kali Diperiksa, Apa Peran Direktur PT Duit Sono Sini Remittance di Kasus Korupsi BTS Rp 8 Triliun?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Desember 2023 23:59 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Direktur PT Duit Sono Sini Remittance berinisial CS terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang merugikan negara sekitar Rp 8,032 triliun yang berdasarkan perhitungan dari BPKP.

Pemeriksaan terhadap CS ini adalah kedua kalinya dalam kasus korupsi dan TPPU BTS Kominfo. Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa CS terkait dengan kasus yang sama pada Jumat (8/12) lalu.

CS, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, diperiksa untuk tersangka Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean dan kawan-kawan. "CS diperiksa atas nama tersangka NPWH alias EH dan kawan-kawan,” ujar Ketut, Selasa (12/12).

Selain memperkuat pembuktian, tambah Ketut, pemeriksaan saksi tersebut juga untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.

Edward Hutahaean dalam kasus ini disangkakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia diduga menerima uang korupsi ini sebesar Rp 15 miliar.  

Selain itu, Kejagung juga telah menyita mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L milik Edward Hutahaean itu seharga kurang lebih Rp3 miliar yang diatasnamakan PT LTD.

Kejagung diketahui baru menetapkan 16 tersangka. Adapun 15 tersangka selain Edward Hutahaean adalah sebagai berikut:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Sadikin Rusli dari pihak swasta
14. Muhammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI)
15. Achsanul Qosasi (Anggota III BPK)