Ketika Sang Wakil Ungkit Kinerja Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Desember 2023 15:58 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: MI/Repro Kompas.com)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: MI/Repro Kompas.com)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi saksi meringankan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, pada hari ini, Kamis (14/12).

Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alex kerap disapa mengaku selama ini mengetahui kinerja Firli di KPK.

Kata Alex, Firli dulu menjadi Deputi Penindakan, sekarang jadi mitra kerja di jilid ke-5 ini.

"Apa yang dia kerjakan di KPK, kinerjanya waktu jadi deputi, saya tahu. Itulah yang kemudian mungkin Pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika misalnya nanti masuk ke pokok perkara," kata Alex.

"Pada peradilan ini yang saya ketahui ada kerjaan tiap hari dari KPK saja dalam penanganan perkara bagaimana mekanismenya," sambungnya.

Adapun, Alex diminta menjadi saksi meringankan di dua lokasi sekaligus, yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Bareskrim Polri.

Berkas Dirampungkan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan untuk sementara saat ini penyidik menilai sudah cukup pemeriksaan terhadap SYL.

“Untuk pemeriksaan SYL sementara cukup,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Kamis (14/12).

Kemudian soal pemeriksaan terhadap Firli Bahuri yang dinilai untuk sementara saat ini dirasa cukup.

“(Pemeriksaan Firli Bahuri) sementara cukup,” kata Ade Safri.