Praperadilan Firli Ditolak, Bukti Penyidik Profesional!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Desember 2023 17:48 WIB
Suasana sidang putusan gugatan praperadilan Firli Bahuri, Selasa (19/12)
Suasana sidang putusan gugatan praperadilan Firli Bahuri, Selasa (19/12)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak megatakan putusan PN Jakarta Selatan itu menjadi bukti tim penyidilk bekerja secara profesional.

"Kami, tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12).

Pada kesempatan yang sama, Ade Safri memastikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara akuntabel.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami tim penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan," sambungnya.

Ade Safri juga menjamin penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri dilakukan tanpa intervensi dan intimidasi pihak manapun.

"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo," tukasnya.

Hakim Tolak Praperadilan Firli

Gugatan praperdilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12) sore.

Adapun gugatan praperadilan itu terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima. "Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (19/12).

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

Sebagaimana diketahui, Firli mengajukan praperadilan itu pada Rabu (22/11) lalu. Sementara itu, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta untuk diteliti oleh 6 hakim.
 
Penyidik kepolisian menjerat Firli dengan sangkaan Pasal Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sangkaan tersebut terkait dengan korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji.
 
Kepolisian menuding Firli, selaku ketua KPK melakukan permintaan uang SYL terkait pengusutan atas laporan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Jumlah uang yang diperoleh Firli, mencapai lebih dari Rp 7 miliar dalam pecahan uang asing.
 
Dalam praperadilan yang diajukan, tim pengacaranya, Firli menyampaikan 10 permohonan kepada hakim. Paling utama meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya itu tidak sah. 
 
Firli juga meminta hakim praperadilan menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan terhadapnya tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Juga meminta pengadilan, agar memerintahkan Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasusnya.
 
Selain itu, memohonkan kepada hakim, agar memerintahkan Polda Metro Jaya tak menerbitkan kembali surat perintah penyidikan terkait dengan kasusnya itu.
 
Informasi tambahan, bahwa Firli Bahuri hingga saat ini belum ditahan. Polri mengklaim bahwa belum diperlukan penahanan, tanpa alasan yang jelas. Firli Bahuri sudah dua kali diperiksa dengan status sebagai tersangka.