Dewas KPK Hadirkan 12 Saksi di Sidang Etik Firli Bahuri
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Dewas KPK Hadirkan 12 Saksi di Sidang Etik Firli Bahuri Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/6a1601dd-01b2-451c-8dab-01d73667ec09.jpg)
Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang etik, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Rabu (20/12).
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris memastikan sidang tersebut bakal tetap digelar, dengan hadir atau tidaknya Firli.
"Pak FB (Firli Bahuri) hadir atau tidak hadir, sidang etik besok (hari ini) jalan terus," kata Haris kepada wartawan, Rabu (20/12).
Agenda sidang etik perdana Firli itu, Dewas menjadwalkan pemeriksaan saksi. Haris pun menyebutkan setidaknya ada 12 saksi yang akan dihadirkan.
"Kalo gak salah ada 12 orang saksi yang dihadirkan," tandasnya.
Namun, Haris belum membeberkan identitas dari para saksi tersebut.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, ke sidang etik. Setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran, yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif itu.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran etik, yang diduga dilakukan oleh Firli yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri, dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya,” kata Tumpak, Jumat (8/12).
Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
“Ketiga ada juga yang berhubungan dengan penyewaan rumah Firli Bahuri di Kertanegara,” tandasnya.
Tumpak mengatakan, keputusan ini diambil usai dilakukannya pemeriksaan pendahuluan, atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Jumat tadi pagi. Pemeriksaan pendahuluan ini, digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.
Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat E peraturan Dewas tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Pendiri NasDem Kisman Desak KPK Periksa Surya Paloh Diduga Ikut Makan Duit Korupsi SYL Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketum-nasdem-surya-paloh.webp)
Pendiri NasDem Kisman Desak KPK Periksa Surya Paloh Diduga Ikut Makan Duit Korupsi SYL
1 jam yang lalu
![Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan KPK bawa kembali koper dengan tulisan disegel, mesin penghitung uang, dan satu boks dalam penggeledahan rumah Hanan Supangkat (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hanan-supangkat.webp)
Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan
29 Juni 2024 16:03 WIB