Firli Bahuri Tetap Disanksi Etik

Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah mengusut dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.
Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang sedang diusut oleh Dewas KPK, yakni dugaan pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama, Firli Bahuri berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dewas KPK menegaskan bahwa akan tetap menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menjelaskan, Dewas akan tetap menjatuhkan sanksi etik pada Firli Bahuri selama keputusan presiden (Keppres) perihal pemberhentian Firli belum keluar.
"Yang jelas jika Keppres belum turun, majelis etik Dewas tetap akan menjatuhkan sanksi etik," kata Syamsuddin, Jum'at (23/12).
Diketahui, Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Statusnya sendiri telah menjadi tersangka.
Dalam pengakuannya, Firli mengatakan dirinya sudah selama empat tahun menjabat sebagai pemimpin tertinggi di lembaga pemberantas korupsi tersebut.
"Saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya dan saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya," kata Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Kamis (21/12).
Ditambahkan Firli, hal ini sudah menyampaikan kepada Dewas KPK. Selain kepada Dewas, Firli menyebut surat pengunduran diri dari jabatan pimpinan KPK sudah dia serahkan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Tadi bertemu dengan pimpinan, ketua dan anggota Dewas. Saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Mensesneg," ungkapnya.
"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," tandas Firli.
Topik:
