Polda Metro Kembangkan Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Nambah Tersangka?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Desember 2023 21:10 WIB
Gedung Polda Metro Jaya (Foto: MI/Aswan)
Gedung Polda Metro Jaya (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan tersangka Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut dimungkinkan bisa berkembang untuk perkara lain.

"Karena ini keliatannya perkaranya berkembang. Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara ya," ujar Karyoto saat penyampaian Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya 2023 di Gedung BPMJ, Kamis (28/12).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan tim penyidik gabungan tengah menelusuri aset tanah dan bangunan Firli Bahuri yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penyidikan lanjutan dari pengembangan penanganan kasus tersebut, kata Ade Safri, salah satunya terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Terkait dengan tindak pidana pencucian uang," ucap Ade Safri.

Kendati demikian, Ade Safri belum menyampaikan lebih jauh perihal Penanganan perkara tersebut. Ia hanya menyampaikan TPPU merupakan salah satu yang diagendakan Penyidikannya.

"Nanti kita akan update berikutnya, yang jelas, terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang akan menjadi salah satu agenda Penyidikan dari tim penyidik gabungan," tukas Ade Safri.