Kejari Jaktim Bakal Cabut Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Nurindra, Jika...
Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah (Jaktim) melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka Nurindra B Cahrismadji yang merupakan jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Jum'at (29/12) kemarin.
Nurindra diketahui terjerat kasus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yakni dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan
ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan
ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.
Menurut Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra, penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL & Partners Law Office Nomor : 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 .
"Dalam surat permohonan penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT -28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023," jelas Mahfuddin, Sabtu (30/12).
Namun demikian, tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya.
"Bila dikemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat ducabut," tukas Mahfuddin.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Reda Manthovani Pantau Progres Pembangunan Paralympic Training Center Karanganyar
12 jam yang lalu
Pemerintah dan Pertamina Belum Putuskan Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi
12 jam yang lalu
Nasdem Bakal Umumkan Calon Kepala Daerah untuk Pilgub Jakarta pada Last Minute
13 jam yang lalu
Jamintelijen Berperan Aktif sebagai Chef de Mission (CdM) Indonesia dalam Ajang Paralimpiade Paris 2024
27 Juni 2024 19:01 WIB