Kejari Jaktim Bakal Cabut Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Nurindra, Jika...

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Desember 2023 18:50 WIB
Kejari Jakarta Timur (Foto: Dok MI)
Kejari Jakarta Timur (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah (Jaktim) melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka Nurindra B Cahrismadji yang merupakan jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Jum'at (29/12) kemarin.

Nurindra diketahui terjerat kasus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yakni dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan

ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan

sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan

ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

Menurut Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra, penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL & Partners Law Office Nomor : 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 .

"Dalam surat permohonan penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT -28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023," jelas Mahfuddin, Sabtu (30/12).

Namun demikian, tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya. 

"Bila dikemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat ducabut," tukas Mahfuddin.