Sepanjang 2023, Kejagung Eksekusi 99.224 Perkara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 31 Desember 2023 09:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Umum (Jam Pidum) telah mengeksekusi 99.224 perkara dari 160.553 perkara. Jumlah ini merupakan akumulatif sejak Januari hingga Desember 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan perkara yang disidangkan dan memperoleh putusan sejak Januari hingga Desember 2023 sebanyak 107.677 perkara. "5.408 perkara masuk banding dan 3.045 perkara mengajukan kasasi," kata Ketut, Minggu (31/12).

Dia merinci, untuk perkara masuk tahap I atau penyerahan berkas dari penyidik sebanyak 127.112. Sedangkan, berkas yang dinyatakan lengkap sebanyak 119.162. "Untuk perkara masuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) sebanyak 117.880 perkara, 107.677 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan memperoleh putusan," ungkap Ketut.

Dia mengatakan, selain penyelesaian perkara melalui jalur litigasi, pihaknya juga menyelesaikan beberapa perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice/RJ). "Selama 2023 sebanyak 2.407 perkara diselesaikan secara RJ dan 38 ditolak," kata Ketut.

Adapun sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara dengan rincian:

1. 2020: 192 perkara disetujui dan 44 ditolak.
2. 2021: 388 perkara disetujui dan 34 ditolak.
3. 2022: 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak.
4. 2023: 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.

Selain itu, Kejagung juga telah membentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi.