Berkas Perkara Firli Bahuri Segera Dilengkapi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 31 Desember 2023 16:48 WIB
Berkas Perkara Firli Bahuri yang dikembalikan Kejati DKI Jakarta (Foto: Dok MI)
Berkas Perkara Firli Bahuri yang dikembalikan Kejati DKI Jakarta (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya segera melengkapi berkas perkara Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu lantaran berkas bekasi Ketua KPK itu dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, pihaknya kini tengah melengkapi berkas perkara tersebut.

"Kita terima (berkas perkara) dan penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagai petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade, Minggu (31/12).

Menurut Ade, penyidik akan segara mengirimkan kembali berkas perkara tersebut kepada kejaksaan usai melengkapi kekurangan yang ada.

"Jika sudah dinyatakan rampung, maka akan dilakukan proses selanjutnya pelimpahan tahap 2 yakni penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara," ungkap dia.

Sebelumnya, Kejati DKI mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap. Selengkapnya di sini..............