Sakit Hati Gajinya Kurang, Karyawan Tebas Pemilik Shelter Anjing Pakai Parang

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 3 Januari 2024 19:51 WIB
AF (21) tersangka pembunuhan pemilik shelter anjing di Blitar (Foto: Dok MI)
AF (21) tersangka pembunuhan pemilik shelter anjing di Blitar (Foto: Dok MI)

Blitar, MI - Polres Blitar Kota menetapkan AF (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap dua wanita pemilik tempat penitipan hewan atau shelter anjing di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur.

AF selaku pegawai di tempat penitipan hewan itu merupakan warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Sementara korbannya, yakni Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) selaku pemilik shelter anjing dan Luciani Santoso (53).

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo mengungkapkan, motif pelaku AF membunuh korbannya karena sakit hati soal gaji yang diterimanya. 

Menurut keterangan AF, korban saat menyebarkan iklan menjanjikan bakal memberi gaji sebesar Rp3.100.000 per bulan, tapi realisasinya tidak demikian.

"Pelaku ini kerja sekitar satu minggu. Dari awal ketika melihat iklan tawaran kerja disampaikan gaji tiap bulan Rp3.100.000. Ketika sudah kerja disodori kontrak isinya tiga bulan kerja dan setiap bulan diberi Rp1 juta plus bonus Rp250 ribu yang bisa diambil setelah kontrak selesai,” kata Danang di Mapolres Blitar Kota pada Rabu (3/1).

Tak hanya itu, pelaku AF makin sakit hati kepada korban lantaran tidak diizinkan salat Jum'at, bahkan pintu gerbang digembok. Atas hal itu hal juga, pelaku kemudian berniat untuk melukai korban. 

Kronologi

Sehari sebelum kejadian, tepatnya pada 29 Desember 2023 pelaku sudah menyiapkan parang untuk menebas korban itu. Lalu keesokan harinya AF melakukan aksinya membunuh kedua korban. 

Meski sempat terjadi perlawanan, namun keduanya akhirnya meninggal dunia dengan luka parah. Hingga kemudian, pada Senin tanggal 1 Januari 2024 saksi yang merupakan tetangga korban mencium bau tidak sedap dan melaporkan hal itu ke polisi.

Modus operandinya, tak laina dalah sakit hati. "Pelaku ini melakukan penganiayaan karena sakit hati, sehingga memutuskan menganiaya memukul dengan parang," ungkap Danang.

Anggota pun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat di lokasi, kata Danang, pintu gerbang terkunci dari dalam, lampu rumah padam.

Korban Sinyo diketahui mendapat tujuh luka di bagian kepala, sedangkan Luciani Santoso, korban lainnya, mengalami 20 luka di bagian kepala. Sinyo dan Luciana ditemukan tergeletak di depan teras dengan posisi tengkurap dan kepala di sebelah barat.

Sedangkan satu korban lainnya ditemukan di dalam ruangan dapur dengan posisi tengkurap. Bagian kepala menghadap ke timur. Keduanya sudah mulai membusuk. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti parang, telepon seluler dan sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini, AF sudah ditahan di Mapolres Blitar Kota.

Atas perbutaannya itu, AF disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Joko Prasetyo)

Topik:

pembunuhan karyawan-shelter-anjing polres-blitar-kota karyawan-tebas-pemilik-shelter-anjing blitar