Istana Segera Kirim Surpres Pengganti Firli Bahuri ke DPR
Jakarta, MI - Surat Presiden (Surpres) mengenai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengganti Firli Bahuri akan segera dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Seperti yang saya sampaikan tanggal 30 Desember 2023 kemarin masih dalam proses, jadi nanti setelah proses ini selesai kita akan disampaikan ke DPR," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Sabtu (6/1).
Ari menambahkan, bahwa tidak ada tenggat waktu dalam menyampaikan surpres tersebut ke DPR. Menurutnya, saat ini DPR telah mulai sidang usai melakukan reses.
"Setelah itu bisa disampaikan ke DPR. Mudah-mudahan segera," ujarnya.
Sementara terkait calon nama pengganti Firli, Ari mengacu pada peraturan perundang-undangan KPK bahwa. Nantinya, calon pengganti Fikri bisa diambil dari nama-nama peserta capim KPK, yang sudah lolos fit and proper test tahun 2019.
"Dan tentu saja ditambah yang masih memenuhi syarat. Jadi dari kriteria itu akan bisa tahu siapa saja yang eligibel untuk di calonkan diusulkan bapak presiden untuk menjadi capim KPK pengganti Firli Bahuri di DPR," jelasnya.
Sedangkan untuk nama-nama yang beredar sebagai pengganti Firli seperti Nawawi Pomolango, kata Ari, saat ini masih dalam proses kajian.
"Ini dalam proses juga ya dalam kajian juga nanti akan disampaikan segera," ungkapnya.
Pengganti Firli, lanjut Ari, akan diumumkan oleh DPR usai Presiden memberikan Surpres. Setelahnya, seluruh proses akan diserahkan kepada lembaga legislatif tersebut.
"Nantinya setelah presiden sampaikan itu ke DPR sehingga menjadi ranah DPR untuk memproses secara internal yang terpilih calon pimpinan KPK pengganti," pungkasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Kronologi Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Mati Seorang Pemuda di Pesta Pernikahan
2 jam yang lalu
KPK Usut Dugaan Korupsi Seret Anggota BPK Ahmadi Noor Supit dan Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan, Deolipa Yumara: Jangan Sampai Lepas!
12 jam yang lalu
Tegas! DPR Minta KPU Tak Gunakan Sirekap di Pilkada 2024 Jika Masih Seperti Kemarin
6 Juli 2024 19:21 WIB