Hari Ini PN Tipikor Bacakan Vonis Rafael Alun
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Hari Ini PN Tipikor Bacakan Vonis Rafael Alun Rafael Alun Trisambodo (Foto: MI/An)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/38fd67d4-fe79-421e-85a1-9724965744c8.jpg)
Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), akan membacakan putusan terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo, pada, Senin (8/1).
Sejatinya, sidang putusan ini dijadwalkan pada Kamis (4/1) lalu. Namun, di hari yang telah ditentukan itu, majelis hakim belum selesai menggarap draft putusan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.
"Sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan sehingga daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruang sidang, Kamis (4/1).
Buntut dari penundaan tersebut, Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang putusan tersebut hari ini. "(Sidang putusan) hari Senin tanggal 8 Januari," ujarnya.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Rafael Alun dengan 14 tahun penjara. Tim JPU meyakini Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan," tambahnya.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.
Rafael Alun diyakini jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Selanjutnya
![Khawatir Ada Pemanfaatan Rekening TPPU oleh Oknum APH, Legislator: PPATK Wajib Memberikan Data Itu ke Komisi III Anggota Komisi III DPR RI, Santoso (Foto: Dhanis/MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-iii-dpr-ri-santoso-foto-dhanismi.webp)
Khawatir Ada Pemanfaatan Rekening TPPU oleh Oknum APH, Legislator: PPATK Wajib Memberikan Data Itu ke Komisi III
27 Juni 2024 11:01 WIB
![Legislator Ngotot Minta PPATK Serahkan Data Rekening TPPU yang Dilaporkan ke APH Anggota Komisi III DPR RI, Santoso (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/santoso.webp)
Legislator Ngotot Minta PPATK Serahkan Data Rekening TPPU yang Dilaporkan ke APH
26 Juni 2024 13:22 WIB