Hakim Soal Kasus Lord Luhut: Apa yang Diperbincangkan Haris dan Fatia Bukan Penghinaan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 Januari 2024 12:19 WIB
Fatia Maulidya dan Haris Azhar (Foto: Instagram @fatiamaulidiya)
Fatia Maulidya dan Haris Azhar (Foto: Instagram @fatiamaulidiya)

Jakarta, MI - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidya atas kasus ‘Lord Luhut’, Senin (8/1).

Hakim memutuskan dakwaan jaksa terkait pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tidak terbukti. “Memutuskan, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).

Hakim menilai, tuntutan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiya tidak memenuhi unsur hukum. Apa yang disebut jaksa bahwa Haris-Fatia mencemarkan nama baik dan menyiarkan berita bohong tak terbukti.

"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan. Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua," ujarnya.

"Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," tambahnya.

Sebelumnya Haris dituntut dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Fatia dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

Perkara ini bermula dari diskusi Haris dan Fatia Maulidiyanti selaku aktivis HAM dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.

Tak terima, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam proses persidangan berjalan, sejumlah saksi termasuk Luhut telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi. (wan)