Dihukum 14 Tahun Bui, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Rafael Alun Trisambodo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 Januari 2024 16:26 WIB
Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: MI/Aswan)
Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman atau vonis 14 tahun penjara kepada Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  

Dalam pertimbangan hakim, terdapat sejumlah hal yang meringankan Rafael Alun.

Ketua hakim Pengadilan Tipikor, Suparman Nyompa mengatakan bahwa Rafael Alun telah mengabdi selama 30 tahun menjadi pegawai negeri. "Terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun," ujar Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin (8/1).

Dia juga dinilai tak punya tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum kasus pidana lainnya.

Tetapi, Rafael punya satu hal memberatkan yang membuat dirinya mendapatkan vonis 14 tahun penjara.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata hakim.

Majelis sebelumnya menyatakan Rafael bersalah dalam kasus tersebut.

"Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun selama 14 tahun penjara," lanjutnya.

Rafael dinilai melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Lalu, dia melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

 

Terakhir, Rafael juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sebelumnya, Rafael Alun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 14 tahun penjara. Rafel juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp 18,9 miliar.

 

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti dalam dakwaan.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan penjara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutannya, Senin 11 Desember 2023.

 

Jaksa meminta, jika denda tidak dibayar, maka Rafael harus menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan penjara, dan apabila uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk memenuhinya.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun," kata Jaksa.