KPK Siap Hadapi Perlawanan Penyuap Eks Wamenkumham Eddy

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Januari 2024 09:27 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Aswan)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.  Helmut merupakan penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alais Eddy Hiariej.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri meyakini bahwa tidak ada kesalahan dalam pemberian upaya hukum maupun penahanan Helmut. “Tentu KPK siap hadapi praperadilan tersebut, karena kami harus sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dimaksud sudah benar, dan patuh pada hukum acara pidana,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/1).

Kendati, Ali menyebut pihaknya belum menerima panggilan atas gugatan yang diajukan tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy itu. Lembaga Antirasuah siap membuka semua bukti yang menjelaskan Helmut pantas dijadikan pihak berperkara maupun ditahan di depan hakim. “Sejauh ini kami belum terima panggilan sidangnya,” tandas Ali.
 
Sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.